Pemprov Kepri Sudah Kirim Berkas Pembentukan Kute Siantan Sebagai Kecamatan ke Kemendagri RI
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengirimkan dokumen pendukung pembentukan kecamatan itu ke Kementrian Dalam Negeri RI
Penulis: Tyan | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/SEPTYAN MULIA ROHMAN
Massa lima desa yang menuntut pembentukan Kecamatan Kute Siantan saat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas belum lama ini. Perwakilan panitia pembentukan kecamatan rencananya akan melakukan audiensi bersama BNPP di Jakarta dalam waktu dekat ini.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pembentukan Kute Siantan menjadi kecamatan baru kembali bergulir belakangan ini.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengirimkan dokumen pendukung pembentukan kecamatan itu ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Permohonan persetujuan pembentukan kecamatan itu disampaikan Pemprov Kepri melalui surat per tanggal 8 Agustus 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, H Isdianto.
Ada 4 dokumen yang disampaikan Pemprov Kepri ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri. di antaranya surat Bupati Kepulauan Anambas nomor 405/Kdh.KKA. 180/07. 19 tanggal 16 Juli 2019.
• Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Anambas, 2 Kecamatan Dianggarkan Rp 1 Miliar
• Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Anambas, Dokumen Kecamatan Kute Siantan Masih di Biro Hukum Kepri
• Dulu Jadi Camat di Pulau Terluar NKRI, Suhajar Langsung Kabulkan Pemekaran Kecamatan Ini
• Datangi Badan Informasi Geospasial, Ini Harapan Pansus Pemekaran Kecamatan Kute Siantan Anambas
Surat itu berisi tentang permohonan persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan.
Peta wilayah Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas serta berita acara persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah tentang Penetapan Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Jasril JML membenarkan adanya pengiriman dokumen tersebut.
Menurut Jasril JML, Pemerintah Provinsi Kepri baru mengirimkan dokumen pembentukan usulan kecamatan itu pada bulan Agustus ini karena tahapannya memang demikian.
"Memang prosesnya seperti itu. Dari provinsi sepertinya baru siap dilakukan pembahasan," ujar Jasril JML saat dihubungi TRIBUNBATAM.id melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/2019).
Jasril JML yang berada di Tanjungpinang namun menjadi anggota DPRD Anambas daerah pemilihan (Dapil) Palmatak dan Siantan Tengah ini menjelaskan, Pemerintah Daerah kembali mengirimkan usulan nomor registrasi ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.
• Gegara Jungkook BTS, Downy Keluarkan Softener BT21 Edisi Terbatas Bulan Agustus, Catat Tanggalnya
• Raffles Hotel Resmi Dibuka Kembali Setelah 2 Tahun Renovasi, Begini Tampilannya
• Sinopsis Sinetron Orang Ketiga SCTV Hari Ini Kamis (8/8), Rosi Terjatuh Saat Mengejar Aris
• Video - 7 Tahun Terdampar di Batam, 230 Pencari Suaka Gelar Demo
Pemerintah Provinsi kemudian mengirimkan usulan itu ke Kementrian Dalam Negeri.
"Harapan kami semoga cepat terealisasi pembentukan kecamatan ini," ungkap Jasril JML.
Ada 5 desa yang masuk pembentukan kecamatan baru ini.
Desa tersebut adalah Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.
Lima desa tersebut masuk ke Kecamatan Palmatak.

Pulau Tokong Belayar yang semula masuk ke Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara dimasukkan ke Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan.
Usulan pembentukan ini sudah dilakukan panitia pemekaran sejak tahun 2012.
Saat ini, ada 9 kecamatan yang ada di Anambas.
Kecamatan itu meliputi Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah.
Ada lagi Kecamatan Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur.
Lalu 2 kecamatan baru yakni Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.
Dua kecamatan ini juga sama-sama diusulkan sejak 2012. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)