Kemenpan RB Kaji PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah, Dapat Single Salary

Kemenpan RB kaji PNS 4.0 bisa kerja dari rumah dan dapat Single Salary. ASN 4.0 merupakan imbas dari perkembangan revolusi industri 4.0.

TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Wakil Gubernur Kepri H Isdianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kepri, Senin (10/6/2019). Setelah liburan Lebaran, PNS mulai bekerja secara normal mulai Senin (10/6/2019). 

TRIBUNBATAM.idKemenpan RB kaji PNS 4.0 bisa kerja dari rumah dan dapat Single Salary.

PNS 4.0 merupakan imbas dari perkembangan revolusi industri 4.0.

Tidak hanya dunia usaha, birokrasi pemerintahan juga tidak mau ketinggalan.

Bahkan, berbagai rencana sedang disiapkan oleh pemerintah agar para Aparatur Sipil Negara ( ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS), bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Apa saja rencana tersebut? Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja.

Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.

Fleksibel

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku sedang membuat rencana agar PNS bisa bekerja lebih fleksibel, tidak melulu di kantor.

"Ciri-ciri ASN 4.0 itu lebih jeli, lebih akurat, lebih cepat nanti ada fleksibilitas dalam kerja," ujar Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," sambungnya.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.

Saat itu, diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi.

Layanan masyarakat pun nantinya bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.

Misalnya, tanda tangan dokumen untuk keperluan birokrasi tidak perlu seorang pejabat menandatangai satu per satu dokumen.

Namun bisa dilakukan dengan tanda tangan digital sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved