Kebakaran Hutan di Bintan Terjadi Lagi, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang Ancam Pelaku
Kebakaran lahan terjadi lagi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Sabtu (10/8/2019. Kapolres Bintan ancam warga yang membakar hutan.
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Kebakaran lahan terjadi lagi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Sabtu (10/8/2019).
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus Kebakaran lahan hutan terjadi lagi di samping Jalan Uban Lama Kilomter 27 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (10/8/2019).
Kebakaran itupun terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Penyebab kebakaran juga belum diketahui secara pasti.
Namun akibat kebakaran itu, sekitar 4 haktare lahan di pinggir Jalan Uban Lama Kilometer 27 habis terbakar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Khusus Kecamatan Gunung Kijang, Teluk Bintan dan Toapaya, Nurwendi menuturkan, kebakaran semak belukar ataupun lahan di wilayah Bintan memang sudah sangat sering terjadi.
• Arahan Presiden Jokowi Soal Cegah Kebakaran Hutan Dilanjuti Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono
• Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Berdampak Ke Malaysia dan Singapura, Begini Penjelasan BMKG
• Usai Tutup TMMD, Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Tinjau Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai
• Kebakaran Hutan, Anggota Polres Bintan dan Petugas Damkar Bintan Berjibaku Padamkan Api
Bahkan memasuki bulan Agustus 2019 sudah dua kali terjadi kebakaran lahan.
Sekitar 8 haktare lebih lahan hutan terbakar dari dua kasus tersebut.
Kondisi sangat disayangkan karena selain menyebabkan polusi udara, kebakaranpun juga sangat merusak ekosistem hutan.
"Kami berharap kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, apalagi membakar lahan dengan sengaja dan itu sangat disayangkan," ucap Nurwendi, Minggu (11/8/2019).
Kasus kebakaran semak belukar dan lahan sudah sering terjadi di daerah Kabupaten Bintan beberapa hari belakangan ini.

Kebakaran itupun diduga ada unsur kesengajaan dari oknum yang ingin membuka lahan baru untuk berkebun.
Menanggapi kebakaran lahan yang sering terjadi, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang juga mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak membakar hutan untuk keperluan membuka lahan kebun.
"Kita imbau masyarakat agar tidak membakar semak belukar maupun hutan untuk kepentingan membuka lahan kebun.
Karena itu tidak baik dan melanggar hukum,"ucap Boy.

Boy melanjutkan, Juli hingga Agustus ini sudah termasuk musim kemarau.
Karena itu dia melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Kebakaran lahan dan hutan bisa merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat lainnya.
"Nah bagi masyarakat atau oknum yang sengaja membakar hutan akan berhadapan dengan hukum," tegas Boy.
• Soal Bisnis Surat Kabar, Begini Kata Warren Buffett
• Lebaran Bersama Suami, Istri Tersangka Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dilarang Selfie
• Siap-siap, Telegram Siapkan Fitur yang Batasi Pengguna Agar Tidak Cerewet di Grup
• Heboh Perceraian Miley Cyrus dan Liam Hemsworth, Apakah Foto Viral Ini Penyebabnya?
Dia juga menyebutkan, perihal kasus kebakaran hutan dengan sengaja, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur dan Gunung Kijang sudah mengungkap dan mengamankan tersangka.
"Jadi bagi masyarakat kita harapkan tidak membakar hutan untuk membuka lahan.
Karena itu melanggar hukum dan akan tersangkut sanksi pidana," tandas Kapolres Bintan itu. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Tags
Kebakaran Hutan Bintan
Kapolres Bintan
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang
ancam
Pelaku
Warga
Bintan
Provinsi Kepri
TRIBUNBATAM.id
Berita Populer
Pecatan Polisi Jadi Perampok Sadis, Merampok Dengan Modus Grebek Rumah Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 17 April 2021, Capricorn Senyummu Bikin Doi Terpesona |
![]() |
---|
Pengakuan Wanita 22 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Dokter, Polisi: Dia Masih Syok |
![]() |
---|
Cabuli Pasien, Polisi Temukan Kondom Bergerigi dari DS Dokter Cabul |
![]() |
---|
Fakta Baru Dokter Cabul, Kerja di Klinik BUMN, Gunakan Alat Tak Biasa Periksa Organ Intim Korban |
![]() |
---|
Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Thom Limahekin