HEADLINE TRIBUN BATAM

Tersangka Penyuap Nurdin Bertemu Istri Usai Idul Adha, Abu Bakar Tak Bisa Foto Bareng Anak

Tepat 30 hari, Suriana binti Laama (33), Minggu (11/8/2019) pagi, akhirnya bisa bertemu suaminya, Abu Bakar bin Kosim (37), penyuap Nurdin Basirun.

wahyu
halaman 01 tb 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tepat 30 hari, Suriana binti Laama (33), Minggu (11/8/2019) pagi, akhirnya bisa bertemu suaminya, Abu Bakar bin Kosim (37), nelayan asal Pulau Panjang, Batam, tersangka penyuap Gubernur (non aktif) Kepulauan Riau, Dr H Nurdin Basirun (62 tahun).

"Alhamdulillah Wak, tadi pagi sudah ketemu Bang Abu, habis salat Lebaran Haji, tadi mau foto untuk Bilal (anak bungsunya) tapi KPK larang bawa hape Wak," kata Ria, sapaan akrab Suriana, kepada Tribun, Ahad (11/8/2019) siang, usai bertemu suaminya di pelataran Masjid Attaubah, Komplek Rumah Tahanan KPK Cabang POM Jaya, Jl Sultan Agung, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Melalui sambungan telepon, Ria menyebut, pertemuan dengan ayah dua putranya, itu disaksikan ayahnya, Laama (63), yang juga bapak mertua Abu Bakar.

Menurut Ria, pertemuan tak lebih dari 120 menit itu, berlangsung dalam suasana khidmat dan emosional.

Abu lebih banyak mendengar cerita kondisi dua putranya, Abriawan Abu (12) dan Bilal Abu (3 tahun) pasca-OTT KPK di Tanjungpinang, Ibukota Provinsi Kepri, Rabu (11/7) sore lalu.

Abu dicokok Tim Penindakan KPK saat membawa uang Rp32 juta dan 6000 Dolar Singapura, untuk Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono.

Pegawai Kontrak Baru Bisa Permanen Setelah 5 Tahun, Buruh Protes Keras Revisi UU No 13 Tahun 2003

INI Deretan Revisi Pasal UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Bakal Rugikan Buruh

TOLAK Revisi UU No 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Buruh Batam Demo, Lihat Foto-fotonya!

Dari keterangan KPK, Abu dicokok karena tertangkap tangan memberi uang dan atau mempengaruhi pejabat negara untuk memuluskan turunnya izin reklamasi lahan 6.2 Ha, di Pantai Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.

Dokumen izin prinsip Reklamasi untuk Pengusaha asal Nagoya Center, Batam, Kock Meng ini, sudah diteken Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, 9 Mei 2019 lalu.

Gubernur nonaktif, juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, di kasus gratifikasi.

Abu Bakar, diduga kuat hanya perantara atau kurir pengantar uang suap, untuk gubernur dan aparatnya.

Sementara Kock Meng, pengusaha perorangan yang mendapat izin reklamasi sudah diperiksa KPK di Mapolresta Barelang, Batam Center.

KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan bagi Kock Meng. Status Kock Meng, masih terperiksa, belum diumumkan jadi saksi atau tersangka oleh KPK.

Ditahan sejak 12 Juli 2019 lalu, Abu Bakar berada dalam pengawasan ketat KPK.

Abu ditahan di sel c-1, Rutan KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, selatan.

Seperti tahanan kasus korupsi lainnya, KPK tetap memberi kelonggaran kepada para tersangka untuk bertemu keluarga inti, di hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Di luar masa itu, para tersangka baru bisa leluasa dan terjadwal dijengkuk keluarga, setelah vonis dijatuhkan, atau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

Sejatinya, di pekan kedua, penahanan suaminya, ditemani ayahnya, Suriana juga bermaksud menjenguk suaminya di Rutan Guntur KPK.

Hanya saja, selain keterbatasan ongkos perjalanan, Ria dan ayahnya juga tak tahu alamat Rutan KPK di Jakarta. Mereka pun hanya sampai di Bandara Cengkareng, Soekarno Hatta, Jakarta.

"Kami ini orang pulau, pertama kali ke Jalarta, takut dan hanya bawa surat kok, jadi hanya tidur di bandara, lalu pulang ke Batam," kata Ria, saat ditemui Tribun di rumahnya di RT 02, RW 02, Pulau Panjang, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, sekitar 51 km dari Kota Batam. (tribunbatam.id/thamzil thahir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved