Warga Binaan Terlibat Jaringan Narkoba, Aktivis Anti Narkoba Soroti Kinerja Lapas Tanjungpinang
Keterlibatan Putra Eka Satya (43) warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang disoroti sejumlah pihak. Salah satunya adalah
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Keterlibatan Putra Eka Satya (43) warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang disoroti sejumlah pihak.
Salah satunya adalah datang dari Ketua Harian Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (Panna) Provinsi Kepri Bomber Omar.
Bomber mengatakan, peluang Putra Eka Satya bermain dari dalam patut diduga sebagai bobroknya pengawasan Lapas Narkotika Tanjungpinang tersebut.
“Kalau kita berfikir secara logis, lapas itu dikelilingi oleh dinding. Lalu dari mana celah terpidana bisa bermain? Kan sebuah keanehan menurut kami.Kami menduga bahwa, pelaku ini bisa saja memanfaatkan hanphone. Nah sementara hanphone tidak diperkenankan. Atau sebaliknya? Jadi sebuah keanehan menurut kami,” kata Bombar ketika dimintai tanggapan, Selasa (13/8).
• Jadwal Lengkap Pekan 14 Liga 1 2019, Arema FC vs Persebaya, Persib Bandung vs Borneo FC
• Menangis, Carrie Lam Minta Demo Dihentikan: Apakah Kita Akan Bawa Hong Kong ke Jurang Kematian?
• Ungkap Sabu 38,66 Kg, Suka Duka Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Ini Bikin Haru
• Camat Batam Kota Kerahkan Kelurahan Bersama Warga Gotong Royong di TPU Sungai Langgeng
Bomber Omar meminta, dengan terkuak kasus keterlibatan Putra Eka Satya pada kasus narkoba di Batam, menjadi peluang bagi Kementerian Hukum dan HAM RI mengevaluasi kinerja Lapas Tanjungpinang.
Sebagai aktivisi, meminta kementerian ini melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera turun ke Kepri mengevaluasi kinerja anggotanya.
Sebab menurut Bomber, dengan terkuaknya keterlibatan Putra Eka Satya menjadi momok dan preseden buruk bagi lapas itu sendiri.
"Negara sedang serius-seriusnya mencegah dan memerangi bahaya narkoba ini. Malah, dari dalam lapas bisa dikendalikan barang haram itu. Jadi sebuah keanehan menurut kami. Kami menolak segala bentuk peredaran narkoba. Baik dari dalam lapas maupun di luar. Kita tak bisa menduga-duga adanya oknum lapas yang terlibat. Makanya kita minta kementerian bentuk im khusus untuk menangani kasus ini jauh lebih dalam,” tambahnya.
• Jelang PSS Sleman vs Persela Lamongan Pekan 14 Liga 1 2019, Super Elang Jawa Dihantui Cedera Pemain
• Kembali Tolak Pasien, Tokoh Masyarakat Kecam RS Graha Hermine Batam
• Jelang Persib Bandung vs Borneo FC Liga 1 2019, Maung Bandung Dipastikan Tanpa Jupe & Rene Mihelic
Putra Eka Satya merupakan terpidana narkotika jenis ekstasi. Lima tahun lalu, Putra Eka Satya ditangkap lantaran kepemilikan 20 butir pil ekstasi.
Pada kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara. Dan baru lima tahun menjalani, sudah ketangkap pada kasus baru.
Keterlibatan Putra Eka Satya dalam kasus ini, dibongkar oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Hengki pada Selasa (13/8) saat ekspos kasus ini, mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka termasuk Putra Eka Satya. Sebut saja Putra Eka Satya, Toni Indra, Jonny Andrianto dan La Ode M Fajar.(Tribunbatam.id/leo halawa)