Nafsu Bergaya Hidup Mewah, Pegawai Honor Samsat Ini Gelapkan Uang Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
Meyssi nekat tilap uang Rp 2,1 miliar cuma untuk memenuhi hasratnya untuk berfoya-foya dan hidup mewah.
Nafsu Bergaya Hidup Mewah, Pegawai Honor Samsat Ini Gelapkan Uang Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
TRIBUNBATAM.id- Sungguh nekat hal yang dilakukan pegawai honorer bernama Meyssi (49).
Pegawai honorer wanita yang bekerja di kantor samsat itu nekat menipu orang-orang hingga berhasil meraup uang Rp 2,1 miliar.
Ia menipu uang miliaran rupiah tersebut dari orang-orang yang meminta bantuannya.
Sekilas, tak ada yang menyangka jika wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai honorer Samsat ini bisa menggelapkan uang Rp 2,1 Miliar.
Mirisnya lagi, Meyssi nekat tilap uang Rp 2,1 miliar cuma untuk memenuhi hasratnya untuk berfoya-foya dan hidup mewah.
Terbongkarnya kasus penipuan Rp 2,1 miliar ini bermula dari penangkapan Meyssi pada Juli 2019 lalu.
• Ungkapan Hati Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK Online, Terpaksa Terjun Karena Gaji Kecil
• Pemkab Karimun Siapkan Rp 3,5 Miliar, Pegawai Honor Dapat Insentif Tambahan
Mengutip Sripoku, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana menjelaskan jika korban bernama Imam Syafei (52) melaporkan pelaku atas dugaan penipuan.
Korban awalnya meminta pelaku Meyssi yang membuka biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan, untuk membantunya dalam mengurus pajak progresif mobilnya.
Setelah membayar pajak korban di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi mulai bertindak nakal.
Pelaku hanya mengembalikan STNK ke Imam Syafei dengan dalih BPKB milik korban masih diperlukan karena ada kekurangan berkas di Samsat.
Berhasil meyakinkan korban, Meyssi langsung menjaminkan BPKB milik Imam ke kantor finance di Baturaja.
Bekerja sama dengan seorang oknum marketing kantor finance bernama Ryan Firdaus Batra (28), Meyssi berhasil mendapatkan uang Rp 250 juta.
• 5 Kejahatan Prada DP Usai Bunuh & Mutilasi Kekasih, Forensik Sebut Ada Kekerasan di Alat Vital Vera
• Sudah Dianggap Ayah Angkat, Bripka IAD Oknum Polisi Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsunya
Namun ketika bulan Juni 2019 lalu, pelaku tak membayar angsuran pinjaman ke pihak kantor finance.
Bukan ke Meyssi, pihak finance justru menagih angsuran ke Imam Syafei.