Video Vina Garut Jangan Dicari atau Disebar, Ini Bahaya yang Mengancam
Video Vina Garut bikin heboh, berisikan adegan panas antara 3 pria dan 1 wanita, pelaku ditangkap polisi.
TRIBUNBATAM.id - Video Vina Garut bikin heboh, berisikan adegan panas antara 3 pria dan 1 wanita, pelaku ditangkap polisi.
Video Vina Garut tersebar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp dan media sosial Twitter.
Warganet kini berbondong-bondong mencari video Vina Garut, padahal bahaya mengancam.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai video seks Vina Garut tersebut:
1. Ada Dua Video
Video seks gangbang Garut yang tersebar di aplikasi perpesana instan WhatsApp ada banyak. Namun, video yang menjadi perbincangan ada dua.
Video seks gangbang yang pertama berdurasi 1,30 menit.
Kemudian, video seks gangbang yang kedua, berdurasi 1,07 menit.
Di video pertama, ada dua pria dan satu wanita.
Sedangkan, di video kedua, terlihat ada tiga pria dan satu wanita.
2. Lokasi Perekaman
Menurut laporan wartawan TribunJabar.id, Rabu (14/8/2019), kedua video seks gangbang itu diambil diduga di dua tempat berbeda.
Lokasinya disebut-sebut di sebuah kamar hotel.
Kendati demikian, tak diketahui secara pasti di mana lokasi hotelnya.
3. Tanggapan Warga Garut
Tentu saja, warga Garut bereaksi atas viralnya video seks gangbang itu.
Nama Garut memang disebut-sebut di video seks gangbang itu.
Banyak yang mempertannyakan keaslian video seks gangbang tersebut.
Warga Tarogong bernama Yana misalnya, ia mempertanyakan, siapa pemeran di video seks gangbang itu.
Ia mengatakan, wajah pemeran video seks gangbang itu mirip wajah orang Indonesia.
"(Tapi) ada juga yang nyebut kayak orang Thailand," ujarnya, Rabu (14/8/2019).
4. Ramai Sampai Bandung
Tak hanya di Garut, beredarnya video seks gangbang ini juga ramai di Bandung.
Yana mengaku mendapatkan video tersebut melalui grup WhatsApp.
Menurutnya, video itu kini sudah banyak tersebar.
"Teman saya juga sudah banyak yang nge-share. Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," katanya.
5. Pelaku Diamankan
Dua orang terduga pelaku disebut-sebut telah diamankan.
Kedua terduga pelaku itu diduga jadi pemeran adegan panas dalam video seks Gangbang.
Kendati demkikian, kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada terduga pemeran dalam video gangbang.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan jika dua terduga pelaku telah diamankan.
Pihaknya masih meminta keterangan kepada dua orang yang diamankan.
"Tadi malam kami amankan setelah viral soal video itu," ujar Maradona saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
6. Pria dan Wanita
Dua orang yang diamankan, kata AKP Maradona Armin Mappaseng, yakni seorang pria dan seorang wanita.
Namun Maradona enggan membeberkan lebih lanjut kasus tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Belum bisa bahas banyak. Nanti setelah gelar perkara bisa hubungi lagi supaya lebih jelas. Supaya faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan. Biar detail juga," katanya.
7. Diperjualbelikan di Medsos
Di sebuah akun Twitter, video seks gangbang itu bahkan diperjualbelikan.
Akun twitter tersebut meminta bayaran pulsa sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan semua video.
Totalnya ada 44 video aksi gangbang yang bisa didapat.
Nantinya admin akun twitter itu akan memberi link google drive kepada pembeli video.
Puluhan video itu merupakan aksi gangbang yang diberi nama: Vina Garut'.
Terdapat dua part video. Masing-masing part, terdiri dari 22 video.
Bahaya mengancam
Peredaran konten pornografi bisa dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang mengenai para pelaku penyebar konten pornografi di media sosial yaitu “Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pengaturan tentang hukuman bagi para pelaku penyebar konten pornografi ini juga diatur di dalam
Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Fakta Video Vina Garut, Total Video Mesum Ada 44, Dijual via Medsos, Ini Pemerannya,