Korban Kecelakaan di Batam Akan Dapat Santunan Dari Jasa Raharja, Segini Nominalnya
Santunan ini akan diberikan pada pihak ahli waris. Ahli waris sendiri tergolong dari beberapa orang seperti istri, anak, atau orangtua dari almarhum.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keluarga Maskur Arifin (33) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Santunan tersebut akan diberikan sebesar Rp 50 Juta.
Asuransi Jasa Raharja Provinsi Kepri bakal memberikan santunan pada keluarga Maskur Arifin, korban kecelakaan lalu lintas yang tewas di tempat akibat tergilas bus Trans Batam di jalan Gajah Mada, Tiban, Sekupang, Jumat (16/8/2019).
"Tiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan. Itu sesuai UU nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan," kata Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Masna Ferli, Jumat (16/8/2019) sore.
Masna mengungkapkan, pihak Jasa Raharja akan memberi santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak korban.
Ahli waris sendiri tergolong dari beberapa orang seperti istri, anak, atau orangtua dari almarhum.
• KECELAKAAN DI BATAM - Polisi Gelar Olah TKP Lakalantas, Jalan Gajah Mada Untuk Sementara Satu Jalur
• KECELAKAAN DI BATAM - Kaget Lindas Pengendara Motor, Sopir Trans Batam: Tiba-tiba Sudah Terlindas
• KECELAKAAN DI BATAM - Kaget Lindas Pengendara Motor, Sopir Trans Batam: Tiba-tiba Sudah Terlindas
"Saya perlu konfirmasi dulu ke pihak kepolisian. Saya dapat kabar korban warga Cilacap," sambung Masna.
Walaupun Maskur berasal dari Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Masna mengatakan pihak keluarga tidak perlu khawatir.
Sebab, jika benar, maka berkas atas peristiwa kecelakaan lalu lintas Maskur akan dilimpahkan pada pihak Jasa Raharja di Jawa Tengah.
"Jangan khawatir, Jasa Raharja akan selalu mengupayakan hal ini," tambahnya.
Ia pun mengungkapkan, hingga Juli tahun 2019, Jasa Raharja telah mengeluarkan sebanyak Rp 9,7 miliar. (tribunbatam.id/dipanusantara)