Genjot Pajak Tahun 2020, Pemerintah Siapkan 7 Styrategi, Termasuk Kejar Pedagang di Media Sosial
Pemerintah mengejar pajak perdagangan online tidak hanya berhenti diplatform e-commmerce tetapi juga akan mengejar pelaku usaha di media sosia
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tujuh poin kebijakan perpajakan.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020.
Angka ini lebih tinggi dari outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tax ratio berada di level 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), naik jika dibandingkan dengan outlook 2019 yakni 11,1% terhadap PDB.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi di bidang perpajakan dalam rangka mendukung perekonomian dan dunia usaha.
Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan.
Ketiga, menyetarakan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI).
Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti diplatform e-commmerce tetapi juga akan mengejar pajak para pelaku usaha di media sosial.
"Kalau dia (pelaku e-commerce) lari ke sana ( Medsos), saya juga lari ke sana. Kan gitu ya," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, bila ia bicara soal pajak e-commmerce, para founder platform e-commmerce kerap berkata adanya kemungkinan pelaku e-commercepindah ke media sosial.
Namun kali ini ungkap Sri Mulyani, pemerintah ingin adanya perlakukan pajak yang sama untuk semua pelaku usaha, termasuk pelaku e-commerce di media sosial. M
"Artinya itu azas keadilan. Bukan saya hobi memajaki, enggak," kata dia.
Saat ini kata dia, perkembangan ekonomi digital memang menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Oleh karena itu untuk mencoba mengambil kebijakan pajak terhadap pelaku e-commerce, pemerintah akan terlebih dulu membuka komunikasi dengan pelaku usaha tersebut.