Genjot Pajak Tahun 2020, Pemerintah Siapkan 7 Styrategi, Termasuk Kejar Pedagang di Media Sosial

Pemerintah mengejar pajak perdagangan online tidak hanya berhenti diplatform e-commmerce tetapi juga akan mengejar pelaku usaha di media sosia

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak tahun 2020,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tujuh poin kebijakan perpajakan.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020.

Angka ini lebih tinggi dari outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tax ratio berada di level 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), naik jika dibandingkan dengan outlook 2019 yakni 11,1% terhadap PDB.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi di bidang perpajakan dalam rangka mendukung perekonomian dan dunia usaha.

Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan.

Ketiga, menyetarakan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI). 

Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti diplatform e-commmerce tetapi juga akan mengejar pajak para pelaku usaha di media sosial.

"Kalau dia (pelaku e-commerce) lari ke sana ( Medsos), saya juga lari ke sana. Kan gitu ya," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, bila ia bicara soal pajak e-commmerce, para founder platform e-commmerce kerap berkata adanya kemungkinan pelaku e-commercepindah ke media sosial.

Namun kali ini ungkap Sri Mulyani, pemerintah ingin adanya perlakukan pajak yang sama untuk semua pelaku usaha, termasuk pelaku e-commerce di media sosial. M

"Artinya itu azas keadilan. Bukan saya hobi memajaki, enggak," kata dia.

Saat ini kata dia, perkembangan ekonomi digital memang menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Oleh karena itu untuk mencoba mengambil kebijakan pajak terhadap pelaku e-commerce, pemerintah akan terlebih dulu membuka komunikasi dengan pelaku usaha tersebut.

Penyetaraan Konvensional dan e-Commerce

Salah satu gebrakan baru adalah di poin ketiga. yakni menyetarakan playing field untuk menyamakan kebijakan terhadap pajak konvensional dengan e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyetaraan level playing field kebijakan pajak untuk pebisnis konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri.

Hestu menegaskan dari sisi ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level playing field.

Artinya, kewajiban perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) maupun PPN berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

“Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Oleh karena itu upaya-upaya pembinaan dan pengawasan para pelaku e-commerce menjadi penting ke depannya.

Sedangkan terkait digital global economi, Hestu melihat ada potensi untuk meningkatkan pemajakannya.

Misalnya dari sisi PPN akan sangat mungkin untuk menerapkan PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud yang berasal dari perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) global. Namun, untuk instrumen, regulasi dan mekanismenya, masih dikaji.

Selanjutnya terkait data AEoI dan informasi keuangan domestik, Hestu bilang selama ini DJP melakukan proses pengolahan data dan pembangunan tata kelola untuk pemanfaatannya. “Rasanya kami sudah cukup siap untuk memanfaatkan pada tahun 2020 nanti secara proper dan terukur,” kata Hestu.

Adapun kebijakan perpajakan poin keenam dan ketujuh menitik beratkan kepada Direktoran Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan soal skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8/2019).

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved