Kisah Tragis Bayu, Urus Istri Hamil Sakit karena Konsumsi Obat Kedaluwarsa, Kini Dipecat Perusahaan
Kisah tragis Bayu Randi Dwitara (19), urus istri hamil konsumsi obat kedaluwarsa, kini malah dipecat perusahaan.
Dua kesepakatan itu ialah:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar-jemput) pihak kedua (korban) untuk pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulan sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.
2. Pihak pertama memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan pihak kedua.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahkan Kelurahan Kamal Muara Agus Ariyanto Haryoso, tiga kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring, dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua saksi yang menandatangani perjanjian tersebut, yakni Kasudinkes Jakarta Utara Yudi Damyati dan Ketua RW 001 Kamal Muara Sadin B.
Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar. Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus, tetapi Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Istri yang Sakit karena Obat Kedaluwarsa, Suami Dipecat dari Pekerjaan"