Atta Halilintar Hasilkan Rp 22,4 Miliar Sebulan, Pajaknya Setara Harga 78 Mobil Baru Menteri Jokowi
Atta Halilintar hasilkan Rp 22,4 miliar per bulan dari Youtube, pajaknya bisa untuk beli 78 mobil Toyota Crown Hybrid, mobil baru menteri Jokowi.
TRIBUNBATAM.id- Atta Halilintar Hasilkan Rp 22,4 miliar per bulan dari Youtube, pajaknya bisa untuk beli 78 mobil Toyota Crown Hybrid, mobil baru menteri Jokowi.
Jajaran Menteri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat mobil dinas baru masa jabatan 2014-2024.
Salah satu model yang digadang akan jadi mobil menteri baru yaitu Toyota Crown Hybrid.
Youtuber Atta Halilintar masuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.
• Atta Halilintar Masuk Daftar 10 YouTuber Paling Kaya di Dunia, Ini 7 Cara Jadi Youtuber Sukses
• Baru Saja Menikah, Pewdiepie Jadi Youtuber Terkaya di Dunia Bersama Atta Halilintar
Purple Moon Promotional Product menempatkan Atta Halilintar di posisi nomor delapan dalam daftar itu dengan penghasilan diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.
Sementara estimasi penghasilannya perbulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,4 miliar.
Tingginya penghasilan Atta dari Youtube mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak.
Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber. Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.
Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.
Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.
Bagaimana cara menghitungnya?
Youtuber sekaligus pengusaha Atta Halilintar di Jakarta, Jumat (2/2/2019) (Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Atta merupakan Yotuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.
Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto. Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.