WISATA AUSTRALIA
Tolak Visa Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Australia Berlakukan Aturan Baru
Untuk wisatawan asing yang pernah memiliki riwayat pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak akan bisa mengajukan Visa ke Australia dan ditolak
TRIBUNBATAM.id - Ada aturan baru untuk wisatawan asing yang ingin berwisata ke Australia.
Untuk wisatawan asing yang pernah memiliki riwayat pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak akan bisa mengajukan Visa ke Australia karena akan ditolak.
Penolakan visa pelaku KDRT ini sudah termasuk kedalam undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Australia serta ditandatangani Menteri Imigrasi David Coleman.

• Pertama Kali ke Australia? Ini Panduan 12 Aktivitas Wisata yang Harus Kamu Coba
• Panduan 8 Cara Menikmati Musim Dingin di Australia, Coba Dog Sledding
• Australia Juara Piala AFF U18 2019, Kalahkan Malaysia 1-0
• Rekomendasi 5 Pantai Cantik di Australia, Jadi Tempat Berselancar Populer
• Ingin Berwisata ke Australia? Ini 5 Alasan Kenapa Harus Mampir ke Adelaide
Dilansir oleh TribunTravel dari marieclaire.com.au, larangan pelaku kekerasan dalam rumah tangga masuk ke Australia sudah berlaku sejal 28 Februari silam.
Dalam undang-undang tersebut berbunyi bagi calon pemohon visa yang terbukti secara hukum menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak akan diizinkan masuk ke Australia.
Dikutip dari SBS, Coleman mengatakan bila kamu pernah divonis atas tindak kekerasan terhadap wanita atau anak-anak dimanapun itu, permohonan pengajuan visa akan ditolak.
“Dimanapun terjadinya aksi kekerasan tersebut, apapun sanksi yang dijatuhkan, Australia tidak memberikan toleransi untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Coleman seperti dikutip SBS.
Diketahui, aturan baru dari pemerintah Australia ini menambah panjang daftar merah tindak kejahatanyang dilarang masuk ke Australia.
Sebelumnya, Australia juga menerapkan aturan untuk menolak memberikan approval visa bagi mereka yang gagal dalam ujian karakter.
Tidak hanya itu, mereka yang pernah dipenjara setidaknya hingga 12 bulan juga permohonan visanya akan ditolak.
Bila kamu ingin berlibur ke Australia, ada beberapa pilihan jenis visa yang bisa kamu ajukan.
Namun, bila kamu hanya sekadar untuk traveling maka kamu bisa mengajukan Visitor Visa (Subclass 600) Tourist Stream yang berlaku selama 12 bulan.
Dengan jenis Visitor Visa (Subclass 600) Tourist Stream kamu bisa mengunjungi Australia berkali-kali tanpa batas dengan waktu kunjungan masing-masing tidak lebih dari tiga bulan.
Biaya pembuatan Visitor Visa (Subclass 600) Tourist Stream ini berkisar 135 AUD atau setara dengan Rp 1,4 juta.
Selain tidak memiliki catatan kriminal, ada beberapa berkas yang perlu kamu persiapkan agar pengajuan visa Australiamu diterima.
Beberapa diantaranya adalah memiliki asuransi kesehatan, bukti keuangan yang meyakinkan dan juga rencana perjalanan yang cukup jelas.
• PUBG Mobile Rilis Event Diskon, dari Peti Elite Box hingga M16A4 Season 8 Dengan Bonus
• VIDEO Live Streaming Bali United vs Arema FC Malam Ini, Singo Edan Yakin Menang
• 7 Fakta Atta Halilintar, YouTuber Nomor Satu di Indonesia dan Terkaya Nomor Delapan di Dunia
• New Ertiga Versi Crossover, Namanya Suzuki XL6, Lihat Penampakannya
• Jadi Surga Bagi Shopaholic di Maldives, Ini Panduan Belanja ke Majeedhee Magu
• Jalani Program Bayi Tabung, Istri Denny Cagur Positif Hamil, Berharap Miliki Bayi Kembar
• 3 Petinggi Nasdem Tersandung Hukum, Rudi: Itu Masalah Individu, Bukan Partai
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Australia Berlakukan Aturan Tolak Visa Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga.