Begini Nasib Mahasiswa Penyiram Bensin, Penyebab Ipda Erwin Terbakar Lalu Meninggal Dunia
Bagaimana nasib oknum mahasiswa penyiram bensin ke tubuh polisi yang kemudian berimbas pada Ipda Erwin Yudha Wildani?
Atas peristiwa nahas ini ada lima orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima mahasiswa tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.
"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya.
Atas perbuatan kelima tersangka tersebut, mereka dijerat pasal 170, 213, dan 351. "Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.
Selain itu, tiga anggota lain, yakni Bripda Yudi Muslim, Bripda FA, dan Bripda Hanif, mengalami luka bakar.
Kini ketiganya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit berbeda.
Berdasarkan pertimbangan pengabdian, Kapolri mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa keempat anggota ini mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.
Dengan begitu, Aiptu Erwin naik setingkat menjadi ipda, sedangkan Bripda Yudi Muslim, Bripda FA simbolon, dan Bripda Hanif, naik setingkat menjadi briptu.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Nasib Mahasiswa Penyiram Bensin Penyebab Polisi Ipda Erwin Yudha Terbakar Lalu Meninggal