Jika Smart SIM hilang, Saldo di Dalamnya Ikut Hangus?

Kurang dari sebulan, tepatnya 22 September 2019, Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

antara
SIM pintar 

TRIBUNBATAM.id - Kurang dari sebulan, tepatnya 22 September 2019, Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Salah satu keunggulan Smart SIM ini bisa digunakan sebagai uang elektronik semacam e-money. Tapi sifatnya opsional, jika merasa perlu pengguna bisa mengisi saldo ataupun tidak.

Lantas bagaimana jika sudah mengisi saldo kemudian Smart SIM hilang. Apalah saldo yang ada di dalamnya ikut hangus?

Menganggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, mengatakan, pada dasarnya jika Smart SIM yang hilang memiliki saldo maka saldonya hangus.

"Hal yang sama seperti uang elektronik yang ada sekarang. Jika kartunya hilang waktu buat baru saldonya hilang," kata Hery Sutrisman, kepada Kompas.com, Rabu (28/8).

Hery mengatakan, hal itu terjadi karena pada dasarnya mengenai saldo uang elektronik mengacu pada peraturan yang sudah ditetakan oleh Bank Indonesia. Jadi Polri hanya mengikuti aturan.

Rupiah Siang Ini Melemah Tipis di Posisi Rp 14.263 per Dolar AS

Jual Rumah Rp 32 Miliar, Begini Tampilan Rumah Baru Muzdalifah Sekarang, Jauh Lebih Kecil

HP ANDROID TERBARU 2019 - Bocoran Samsung Galaxy A91, Dukung Fast Charging 45W

Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Pejabat Dinas Perikanan Batam, Begini Kronologinya

 

"Karena uang elektronik itu melekat pada kartunya atau card base, berbeda dengan sistem server base yang kalau hilang masih ada. Tapi itu setahu saya," kata Hery.

Hery menekankan, Smart SIM bukan sekadar SIM dengan tambahan uang elektronik, sebab itu hanya fitur tambahan. Namun Smart SIM merupakan upaya Polri memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.

"Jangan hanya disorot untuk e-money-nya saja. Tapi Smart SIM ini upaya untuk meningkatkan layanan masyarakat. Layanannya bertambah, tapi masyarakat tidak dibebankan apapun," kata Heri.

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur pembayaran pada Smart SIM tidak harus untuk diaktifkan. Saat ini Polri masih bekerjasama dengan satu bank, yakni BNI. Tetapi ke depan bisa dinikmati oleh nasabah dari berbagai bank yang ada di Indonesia. Polisi juga menegaskan, tidak ada tambahan biaya untuk membuat Smart SIM.

Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM, masih sama dengan harga lama. Biaya SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

 
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved