Narkoba di Batam
BNN Sita Harta Rp 28 Miliar Bos Narkoba di Batam, Pencucian Uang Kasus Adam
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta bos narkoba Muhammad Adam alias Adam di Batam.
TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta bos narkoba Muhammad Adam alias Adam di Batam.
Total kekayaan bos narkoba Adam sebesar Rp 28 miliar.
Kabid Brantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Kamis (29/8/2019) mengatakan, BNN RI yang berwenang menyelidiki itu. Hanya saja, BNNP Kepri turut dilibatkan. Karena BNN RI mengembangkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut.
"Makanya Kamis sore ini akan digelar konferensi pers," ujar Bubung.
Dalam kasus yang menjerat Adam, tiga lainnya Munira (istri Adam), Rike dan denny ikut terseret dalam kasus itu.
Informasinya, sejumlah harta benda milik Adam yang berdomisili di perumahan mewah Sukajadi, Batam, Kepri disita BNN.
Ketiga orang tersebut, diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Melalui perairan Kepri.
Bahkan ketiganya ikut serta membantu terpisana Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan asset yang diperoleh dari kejahatan narkoba tersebut.
Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp28 milar yang didapat dari aset-aset yang disita BNN dari Adam.
Sejumlah uang ini merupakan uang tunai rupiah dan dolar singapura.
Dari perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, mobil delapan unit berbagai merk, enam unit kapal, tanah kavling untuk dibangun dan rekening bank sembilan buku.
Sebelumnya, Muhammad Adam alias Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis 5 Mei 2016 lalu. Di Pelabuhan Merak Banten atau di SPBU dekat Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Selain Adam, dalam kasus yang sama ikut ditangkap tersangka yang kini menjadi terpidana. Antara lain Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, Syahrir alias Ucok, Rika Fitri Yanti alias Rika, Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, Denny Satria dan Ade Mayda Hermawan alias Billa.
Penangkapan berawal dari atas kapal KM Mufidah Makassar yang sandar di Cilegon itu. Semua jaringan Adam ditangkap karena terlihat peredaran gelap narkotik. Dengan melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum.
Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Barang bukti yang diamankan berupa : Narkotika jenis shabu seberat ± 54.276,9 (lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembila) gram,
Selanjutnya Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 40.894 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) butir / seberat ± 10.408,2 (sepuluh ribu empat ratus delapan koma dua) gram yang disimpan/dikemas di dalam Ban Serep Mobil.
Adam sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Oleh pengadilan Negeri Serang Banten memvonis nya hukuman mati.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin 30 Januari 2017, oleh hakim Ketua Sumantono, didampingi Yusriansyah, dan Muhammad
Kemudian, Adam melalui pengacaranya banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Ketua Majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, didampingi Agus Herjono dan Chrisno Rampalodji menguatkan putusan PN Serang. Yakni hukuman mati.
Namun di tingkat kasasi, hukuman Adam disunat. Dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI Hakim Ketua: Prof Surya Jaya, Hakim Anggota Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.(tribunbatam.id/leo Halawa)