188 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Polda di Perairan Kepri
Kurang dari dua bulan, Polda Kepri mengungkap kasus peredaran Narkoba sebanyak 188 kg sabu di Provinsi Kepri.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam waktu kurang dari dua bulan, Polda Kepri di bawah kepemimpinan Irjen Pol Andap Budhi Revianto setidaknya mengamankan 188 Kg sabu di perairan Kepri.
Tangkapan ini merupakan jumlah yang Fantatis yang terjadi di perairan kepri.
Sepertinya Perairan Kepri seolah menjadi jalur strategis bagi para pengedar narkoba untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
Penangkapan pertama yakni dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di perairan kawasan Nongsa Batam.
Dalam penangakapan awal ini, setidaknya 38 kg sabu berhasil diamankan dengan empat orang tersangka yang semuanya merupakan residivis.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri ketika mereka sedang melakukan Patroli Laut di Perairan Kepri.
Polisi mengamankan 30,8 Kg sabu dari tangan empat orang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata keempat pelaku ini merupakan orang yang langsung berhubungan dengan banadar narkoba.
Bahkan mereka juga masuk dalam jaringan narkoba Internasional.
Barang haram itu berasal dari Negri Jiran Malaysia.
Terakhir yakni pengungkapan Sabu yang dilakukan oleh Polres Bintan.
Penangkapan tersebut dilakukan disebuah Desa yang ada di kawasan Berakit.
Berakit diketahui merupakan kawasan yang terletak di ujung pulau Bintan.
Perairan Berakit berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Polair Pola Kepri Amankan 30,8 kg Sabu
Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil disita dari empat tersangka tersebut seberat 30,8 kilogram (Kg).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga saat konferensi pers, Senin (26/8/2019) siang di Mapolda Kepri mengatakan, ke empat tersangka ini merupakan jaringan internasional.
"Jadi pengajuan keempat tersangka, sudah lima kali melakoni pekerjaan ini. Ini masih pengakuan mereka. Tentu bisa lebih. Mana ada maling mengaku," kata Erlangga.
Lebih jelas dikatakan Erlangga, penangkapan keempatnya dilakukan pada Jumat (23/8/2019) pagi.
Di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri.
"Mereka melakukan dengan modus sebagai teknisi mesin," katanya.
• Gembong Narkoba Lolos Hukuman Mati, Adam Punya Rumah Mewah dan Mobil Bernopol Cantik di Batam
Dilanjutkan, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta, barang haram itu berasal dari Negeri Jiran Malaysia.
Lebih jelas, pada Jumat saat penangkapan, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan.
Dalam rangka antisipasi masuknya narkoba ke wilayah Batam.
Kemudian Jumat sekira pukul 08.45 WIB, personel Subditgakkum memberhentikan dan memeriksa satu unit speedboat (boat service).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, diketahui ada satu unit speedboat (boat service) tersebut datang berlayar dari opl (out port limit) timur bertujuan Ke Batam.
Dengan membawa dua orang penumpang. Keduanya Indra Syaril dan Suriyanto.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik dua orang penumpang tersebut. Dan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam empat buah ember oli. Yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk guanyinwang sebanyak 30 bungkus," jelas Benyamin.
Selanjutnya terhadap dua orang penumpang itu beserta barang bukti dibawa ke mako Ditpolairud Polda Kepriguna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38 kg
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali mengamankan empat orang tersangka terkait penyelundupan narkotika jenis sabu di Batam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polresta (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, saat memimpin konferensi pers, Selasa (13/8/2019) siang.
Menurutnya, keberhasilan ini terjadi setelah melakukan pendalaman sejak dua bulan lalu.
"Proses penangkapannya itu hari Selasa (6/8/2019) lalu. Saat itu satu orang tersangka berinisial TI berhasil diamankan dengan menggunakan speedboat di perairan laut Kota Batam," terang Hengki menjelaskan kronologinya.
Dari satu orang itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menemukan dua buah tas jenis ransel dan satu buah koper.
"Di dalamnya dijumpai 37 bungkus narkotika jenis sabu dengan total 38 kilo lebih," sambung Hengki lagi.
Hengki pun menyebut, dengan total penangkapan terbesar tahun 2019 ini, sebanyak 38 kilogram sabu itu dapat mengancam 120 ribu jiwa di Kota Batam.
"Ini tentu menjadi perhatian kita semua. Dan kami berharap, kasus ini dapat ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan ketat di Kota Batam maupun Provinsi Kepri," tambahnya.
Keempat orang tersangka ini akan dijerat dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sesuai pasal 112 ayat juncto pasal 114 ayat 2. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Hengki mengenai ancaman para kurir narkoba. (tribunbatam.id/setiawan_koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1308_narkoba-3.jpg)