Sopir Bus Sekolah Simpan Sabu Dalam Tas. Polisi Ikut Amankan Mobil Mewah

penangkapan bermula dari tertangkapnya AJ di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.com/Alfandi Simamora
Suasana kediaman kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga pria atas kepemilikan sabu seberat 119, 2 kilogram, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.10 WIB.

Dari tiga pria itu, dua orang merupakan sopir bus sekolah di Bintan, yakni AJ dan S. Sedangkan seorang pria lagi berinisial AP merupakan warga berakit, diamankan Sabtu (31/8/2019) dini hari.

Dari informasi yang didapatkan di lapangan, penangkapan bermula dari tertangkapnya AJ di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Mobil Seperti Terbang 50 Meter

Panglima TNI dan Kapolri Bertugas ke Papua, Ini yang Akan Dilakukan

Hore, Akhirnya Jembatan Penyebrangan Orang di Top 100 Tembesi Diperbaiki

Setelah AJ diamankan, polisi yang saat itu berpakaian sipil pun langsung menyelidiki kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.10 WIB.

Disana polisi mengamankan tersangka lainnya S dan menemukan 120 bungkus sabu disimpan di sejumlah tempat.

"Saat saya tiba di kediaman AJ, saya melihat sudah banyak polisi di sana,"kata Ketua RT 01 RW 03, Karyati ditemui di lokasi kejadian.

Karyati juga menyampaikan, pada proses pemeriksaan, polisi menemukan 119 bungkusan yang terbungkus seperti aluminium foil namun lebih lembut.

"Nah 1 bungkus lagi ditemukan Minggu (31/8) pagi di mesin cuci yang ada disana,"tuturnya.

Karyati juga menuturkan, bahwa pada penggeledahan itu, beberapa bungkusan sabu ditemukan dan tersimpan pada tiga travel bag. Sebagian lagi ditemukan di bawah kasur sebuah kamar yang belum selesai dikerjakan.

"Pada saat penggeledahan, saya sempat bertemu dengan AJ juga saat itu dan tertunduk,"tuturnya.

Karyati juga memberitahu, selain AJ tersangka S yang turut diamankan mengaku kepada polisi, bahwa bungkusan sabu berjumlah 120 bungkus, namun yang ditemukan 119 bungkus.
"Nah saat itu polisi pun kembali menghitung ulang semua bungkusan. Setiap bungkusan diberikan nomor dengan menggunakan spidol permanen,"ucap Karyati menceritakan yang dilihatnya saat itu.

Setelah keduanya diamankan dan diperiksa polisi, Sabtu (1/9) dini hari itu, polisi membawa S dengan tangan terikat lakban ke Desa Berakit.

"Lalu S saat itu diminta menunjukkan rumah AP di Desa Berakit. Lalu polisi kembali ke kediaman AJ dengan AP untuk memintai keterangan lagi,"ungkapnya.

Pada penangkapan itu, polisi berhasil menyita 120 bungkus narkotika jenis sabu.

Yakni terdiri dari 119 bungkusan yang dibungkus semacam alumunium foil dengan berat masing-masing sekitar 1 Kg, sedangkan 1 bungkus dengan berat sekitar 2 ons.

Barang haram tersebut diamankan di kediaman AJ di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.10 WIB.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit mobil Toyota Kapsul dan Toyota Fortuner. Kedua mobil tersebut sudah dibawah ke markas Kepolisian Resor (Polres) Bintan.(als)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved