50 Kendaraan yang Terjaring Dalam Operasi Patuh Seligi Polresta Barelang Langsung Jalani Sidang
Operasi Patuh Seligi terus menyasar pengendara yang tidak taat aturan. Operasi itu bahkan menjadi hal yang menakutkan bagi pengendara yang melintasi
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Usai Dirazia, 50 Unit Kendaraan Ini Langsung Jalani Sidang
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Operasi Patuh Seligi terus menyasar pengendara yang tidak taat aturan.
Operasi itu bahkan menjadi hal yang menakutkan bagi pengendara yang melintasi jalan raya.
Bagaimana tidak, operasi yang dilakukan secara mendadak dibeberapa titik lokasi jalan oleh Satuan Lalu Lintas tidak ada informasi awal.
Bahkan operasi patuh seligi 2019 tidak hanya mengecek kelengakapan kendaraan dan surat-surat, namun juga para pelanggar langsung disidang.
• M. Nizar Dilantik Jadi Ketua PMI Lingga. Plt Gubernur Kepri Justru Ucapkan Terima Kasih
Hingga hari ke-5 operasi digelar Satlantas Polres Kota Batam telah berhasil mengamankan 885 unit kendaraan.
Sebanyak 50 unit diantaranya langsung menjalani sidang di ruangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019).
Bagi para pengendara yang tidak memiliki kelengakapan surat-surat baik itu SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Maka langsung diarahkan untuk mengikuti persidangan.
Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Kartijo mengatakan sidang di tempat ini baru pertama kalinya dilakukan sejak operasi patuh seligi 2019.
“Baru pertama kali sidang di tempat,” ujar Kartijo.
Kepala Baur Tilang, Brigadir Mashuri, Rabu (04/09) merincikan hasil kendaraan yang ikut disidang sebanyak 50 unit.
Dengan hasil yang dilakukan penindakan Tilang, Roda 2 sebanyak 32 unit, STNK sebanyak 11 buah dan SIM sebanyak 7 buah, terangnya.
Operasi patuh seligi ini dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.(Tribunbatam.id/beres Lumbantobing)