Ustaz Hasanudin Tewas Disiram Air Keras Usai Mengajar Ngaji, Mantan Kekasih Istri Jadi Dalangnya

Seorang ustaz tewas melepuh disiram air keras selesai mengajar ngaji di Desa Pangkalan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Penyidik menghadirkan RM dan AG, pelaku penyiraman air keras kepada ustaz Hasanudin di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang ustaz tewas melepuh disiram air keras selesai mengajar ngaji di Desa Pangkalan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Beberapa menit sebelum Hasanudin (29) meninggal, RM (33) mengajak RG, rekannya, menunggu di gang yang biasa dilewati korban sepulang mengajar.

Keduanya berboncengan motor Yamaha Vega ZR nomor polisi B 6549 GGD.

Orang yang paling ditunggu-tunggu muncul, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.15 WIB.

RM segera memacu motor dan mendekati target.

Guru Ngaji Tewas Dengan Tubuh Melepuh Usai Disiram Selingkuhan Istrinya Pakai Air Keras

Juventus Umumkan Skuad untuk Liga Champions, Mandzukic dan Emre Can Tak Masuk

Delapan Jam Tim Gabungan Baru Bisa Evakuasi Buaya Sepanjang 2,5 Meter di Anambas

Beda Usia 18 Tahun dengan Suaminya, Begini Megah dan Nyamannya Hunian Istri Muda Parto

Sementara RG remaja 16 tahun itu menyiramkan air keras yang dibawa menggunakan ember kecil warna biru.

Wajah Hasanudin kuyup oleh air keras, peci dan pakaiannya ikut koyak.

Tak berdaya, korban kesakitan dan sempat berteriak meminta tolong hingga warga mendekat.

"Warga membawanya ke Puskesmas terdekat," ungkap Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, Selasa (3/9/2019).

"Tapi tidak tertolong karena korban menderita luka bakar parah," ia menambahkan.

Polisi saat itu juga mencari keduanya, tapi memilih kabur menyeberang ke Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu.

Penyidik menghadirkan RM, otak pelaku penyiraman air keras kepada ustaz Hasanudin,
Penyidik menghadirkan RM, otak pelaku penyiraman air keras kepada ustaz Hasanudin, di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/9/2019).

Berita kematian ustaz muda itu segera tersebar ke seantero kampung.

Kurang 24 jam setelah peristiwa ini viral, buru sergap dari Polsek Teluknaga merapat ke Pulau Untung Jawa dan menangkap RM dan AG.

Penyidik menjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

"Kedua pelaku diancam penjara seumur hidup," ungkap Dodi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved