Senin, 18 Mei 2026

BATAM TERKINI

Beratkan Masyarakat, Buruh Sepakat Tolak Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Sejumlah organisasi buruh di Batam, menolak rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan karena bisa makin memberatkan beban masyarakat.

Tayang:
Tribunnews
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Sejumlah organisasi buruh di Batam, menolak rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerj Metal Indonesia (FSPMI) Suprapto mengatakan,  pemerintah harusnya mengkaji perekonomian masyarakat.

Apakah mampu atau tidak secara umum.

"Pemerintah kalau menaikkan tarif menganggap semua sudah mampu. Padahal kita tahu sendiri,  peningkatan perekonomian masyarakat belum baik. Masih iuran lama saja banyak yang tersendat. Nanti kalau dinaikan, menambah masalah baru. Ini yang kami tolak," kata Suprapto Selasa (10/9/2019).

Suprapto tidak menyalahkan BPJS Kesehatan dalam hal ini.

Tak Mau Disemprot Pasien, Direktur RSUD EF Batam Minta BPJS Kesehatan Sosialiasi Kenaikan Iuran

Karena menurutnya, BPJS Kesehatan hanyalah penyelenggara.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI yang bertanggungjawab atas polemik kenaikan tarif.

"Karena pemerintah yang punya regulator. Menteri keuangan harusnya mengkaji soal ini. Tidak semaunya saja," kata Suprapto lagi.

Bagi Suprapto,  ketika terjadi kenaikan tarif BPJS Kesehatan,  ia yakin memantik persoalan baru bagi bangsa ini.

Sebab kata dia,  berdasarkan informasi yang diterima pihak buruh,  angka kenaikan cukup fantastis.

"Ada 100 persen dan ada 120 persen. Ini tidak tanggung-tanggung. Dan ini sangat membenani," ucapnya.

Menurut penuturan Suprapto, katanya, perlu diingat pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk masyarakat pemegang BPJS Kesehatan Kelas III terlalu sedikit bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Ia merincikan Kelas III membayar Rp25.500.

Tetapi penerima bantuan iuran (PBI) hanya membayar Rp23. 500 ada selisih Rp2000.

"Bayangkan ya, kalau dalam setahun sudah berapa. Misalkan pemerintah tanggung Rp24 ribu kali 80 juta orang per tahun sudah berapa?  Nilainya triliun. Ini yang seharusnya disikapi oleh pemegang regulator (pemerintah)," katanya.

Defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan saat ini, menurut Suprapto pemerintah seakan buang badan.

Sebab kata dia,  pemerintah tidak tegas kepada peserta BPJS Kesehatan khususnya mandiri dan termasuk oknum perusahaan.

"Makanya terjadi selalu persoalan. Ini yang seharusnya dibenahi dulu. Dari pada buru-buru menaikkan," tambahnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.

Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100 persen, sementara kelas 3 naik 65 persen.

“Itu (kenaikan 100 persen) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam laman setkab, Senin (9/9/2019).

Kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah Kelas 1 jadi Rp 160 ribu per bulan (sebelumnya Rp 80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp 110 ribu per bulan (sebelumnya Rp 51 ribu). (tribunbatam.id/leo halawa) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved