Petral Bubar, Mantan Dirutnya Masih Terlibat Mafia Migas, Terima Suap Rp 40.6 Miliar
KPK menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Meskipun perusahaan makelar migas, Petral, sudah ditutup di awal pemerintahan Jokowi, namun sepak-terjang orang-orangnya dalam mafia migas masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 40,6 miliar dari perusahaan Kernel Oil saat masih menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2013.
Bambang diduga telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan asal Singapura itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
• Rumor 3 Demonstran Hong Kong Tewas Terus Meluas. Otoritas Keretaapi Akhirnya Rilis CCTV Stasiun
• KSO Pelabuhan Batam Center Akan Berakhir, Synergy Tharada Tetap Berikan Pelayanan Prima
• Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menambah Beban Masyarakat, Anggota Dewan Batam Kompak Menolak
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dolar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Jika menggunakan kurs tahun 2013, maka USD 2,9 juta itu setara dengan Rp 29,8 miliar namun jika menggunakan kurs hari ini, duit itu sekitar Rp 40.6 miliar.
Laode menuturkan, kasus ini bermula pada 2008 ketika Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil, sebuah perusahaan rekanan rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau Pertamina.
Saat itu, PES sedang melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Laode.
Untuk menampung uang tersebut, Bambang diketahui mendirikan perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di negara "tax haven" British Virgin Island.
Kemudian, pada 2012 Pertamina diketahui melakukan efisiensi perdagangan dengan mengutamakan pembelian ke langsung ke sumber-sumber utama.
Atas keputusan efisiensi itu, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES.
Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu perusahaan yang diundang dan akhirnya memenangkan tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau Pertamina," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca berikutnya
Geledah Lima Tempat
Terkait kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah lima rumah dan unit apartemen di Jakarta pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah empat lokasi pada 5-6 September 2019," kata Laode.
Lima lokasi penggeledahan itu adalah empat unit rumah di Jalan Pramukasari, rumah di Komplek Ligamas Pancoran, rumah di kawasan Cempaka Timur, serta rumah di Jalan Cisanggiri III, Kebayoran Baru.
Satu lokasi penggeledahan lainnya adalah satu unit apartemen Salemba Residence. Laode menuturkan, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset dari penggeledahan tersebut.
"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan aset recovery," ujar Laode.
Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28062019-laode-m-syarief.jpg)