Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri, Siapa Dia?
#Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri, Siapa Dia?
#Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri, Siapa Dia?
TRIBUNBATAM.id - Pengusaha Batam Kock Meng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/09/2019).
Dengan penahanan itu, maka Kock Meng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang kini berstatus nonaktif.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Nurdin dan dua anak buahnya diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi.
Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.
Adapun Kock Meng diduga bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buah. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri)
Sosok Kock Meng
Sosok pengusaha Batam bernama Kock Meng mulai ramai jadi pembicaraan publik pasca kasus OTT KPK Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa bulan lalu.
Dengan adanya kasus ini, sosok Kock Meng pun mulai jadi pembicaraan ramai.
Sebelumnya, sosok Kock Meng hampir seperti 'sosok misterius'. Ia dibicarakan sebagai nama, namun sosoknya tak pernah tampil ke khalayak.
Orang pun bertanya-tanya siapa dia?
Pertanyaan punn terjawab, ketika Kock Meng hadir di Mapolresta Barelang, Batam.