BATAM TERKINI
Pengusaha Batam Ditahan KPK dalam Suap Gubernur Kepri, Sudah Lama Dibidik Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan pengusaha Batam Kock Meng. Sudah Lama Dibidik Jadi Tersangka
Laporan Wartawan Tribun Batam Dipa Nusantara
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan pengusaha Batam Kock Meng.
Dulu berembus kabar sayup-sayup, pengusaha Kock Meng dulu sempat mangkir saat KPK memanggilnya.
Namun, ternyata KPK sebetulnya sudah lama menetapkan status tersangka Kock Meng sejak sejak Agustus lalu.
Hal ini seperti penyampaian kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani, Kamis (12/9/2019) pagi.
“Status (tersangka) itu sejak Agustus. Cuma resmi ditahan baru kemarin,” katanya via telepon.
Bahkan ia menyebut, status Kock Meng berubah dari saksi menjadi tersangka hanya berselang satu minggu setelah pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
“Kurang lebih satu minggu waktunya,” sambungnya.
Saat sang klien diberitakan mangkir terhadap pemanggilan KPK beberapa waktu lalu, kuasa hukum pastikan hal itu tidak benar.
James menuturkan, saat itu pihaknya hanya meminta penundaan kepada pihak KPK. “Sudah minta izin penyidik juga terkait (penundaan) itu,” pungkasnya.
Kock Meng telah mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK sejak kemarin sore, Rabu (11/9/2019).
Pasal Pelanggaran Kock Meng
Pengusaha Batam Kock Meng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) sore.
Kock Meng terbutki bersalah setelah melakukan pelanggaran hukum dengan cara memberikan gratifikasi berupa ahadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau pegawai negeri terkait.
Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani, Kamis (12/9/2019) pagi.
Menurutnya, kliennya telah melanggar pasal 5 ayat 1 poin a maupun poin b serta pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Disebutkan dalam hasil pemeriksaan jika klien saya bersama Abu Bakar melakukan suap terkait penerbitan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir Kperi,” terangnya.
Akibat kesalahannya, Tribun mencatat Kock Meng terancam dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan ancaman denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak mencapai Rp 250 juta.
Sosok Pengusaha Batam Kock Meng
Sosok pengusaha asal Batam bernama Kock Meng mulai terungkap ke publik para 25 Juli 2019 lalu.
Awalnya, sosok fisik Kock Meng begitu misterius. Ia tak pernah terungkap ke publik hingga bikin penasaran.
Sosok Kock Meng yang selama ini tidak pernah terungkap lantas hadir hadir di Mapolresta Barelang Kota Batam guna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri (non-aktif), H Nurdin Basirun.
Waktu itu, Pria berusia 57 tahun ini tampil dengan pakaian rapi dan berkaca mata serta topi saat memberikan keterangan di Lantai 3 Mapolresta Barelang.
Tidak sendirian, Kock Meng hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, James Sibarani dan beberapa orang lainnya.
Saat selesai memberikan keterangan, pukul 14.58 WIB, Kock Meng tergesa-gesa menghindari setiap awak media yang telah menunggu.
Tidak keluar satu kata pun dari mulutnya mengenai kasus yang menjerat Nurdin Basirun.
Sebelumnya, sosok pengusaha asal Kota Batam bernama Kock Meng terus saja menjadi perhatian publik.
Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng tidak kunjung menampakkan wujudnya.
Proyek reklamasi ini sendiri kemudian menyeret Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.
Secara gamblang, tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.
Namun, kemunculan nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.
Pria ini berperan sebagai penyuap Nurdin Basirun dan kawan-kawan.
Data kependudukan mengungkapkan fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.
Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Rumah Toko (Ruko) Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)
