Suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, KPK Tahan Kock Meng, Inilah Duduk Perkaranya
Kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kock Meng, pengusaha asal Batam.
TRIBUNBATAM.id - Kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kock Meng, pengusaha asal Batam.
Kock Meng ditahan di rumah tahan (rutan) Cabang KPK C1 Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah Kamis (12/9) menjelaskan, untuk 20 hari ke depan Kock Meng ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka KMN (Kock Meng) di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta. Untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019," kata Febri.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi yang terdiri dari unsur kepala dinas, anggota DPRD dan pihak swasta.
Penetapan Kock Meng menjadi tersangka, diduga terlibat dengan kasus Nurdin Basirun Gubernur Kepri (non aktif), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budi Hanono, dan Abu Bakar pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Keempat nya sudah di-OTT Rabu 10 Juli 2019 di Batam.
Dijelaskan Febri, kelimanya terlibat dalam perkara suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau~Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
"Perkara ini terkait dengan izin reklamasi di beberapa area di Kepulauan Riau. Yang selama ini menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan. KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima," tutur Febri.
Dua kali suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Tersangka itu adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng (KMN).
Dia diduga telah menyuap tiga tersangka sebelumnya sebanyak dua kali.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
Yakni sebagai penerima suap ada Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Sementara, sebagai pemberi suap, yakni seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan KMN," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RZWP3K Provinsi Kepri yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seharusnya untuk melakukan reklamasi, dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan Reklamasi.
Namun karena Perda RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
"Karena itulah, KMN dan ABK (Abu Bakar) akhirnya mengajukan terlebih dahulu Izin Prinsip pemanfaatan ruang laut pada NBA (Nurdin Basirun) sebagai Gubernur Kepri," jelas Yuyuk.
Kata Yuyuk, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali.
Yakni, Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 Hektare;
April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 Hektare; dan
Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Hektare.
"Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung, yaitu hutan bakau," katanya.
Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
"Ketiga izin tersebut telah terbit, dengan luas total 16,4 Hektare," ujar Yuyuk.
Maka sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Edi Sofyan, dan Budi Hartono dalam dua tahap.
Pertama, pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin Prinsip.
Kedua pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Akibat perbuatannya, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..(tribunbatam.id/leo Halawa)