KPK Beberkan Konspirasi Jahat Kock Meng Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Melalui Abu Bakar

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, benarkan penahanan pengusaha asal Batam bernama Kock Meng.

Editor: Eko Setiawan
IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK 

Kock Meng Resmi Ditahan, Simak Konspirasi Jahatnya Suap Nurdin Basirun Menurut KPK

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, benarkan penahanan pengusaha asal Batam bernama Kock Meng.

Saat dihubungi, Kamis (12/9/2019) pagi, Febri pun mengirimkan sebuah bahan keterangan (baket) terkait status dan peran Kock Meng dalam kasus suap dan grtatifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.

Dalam baket itu, KPK menemukan permulaan bukti yang cukup kuat atas keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Nurdin Basirun terhadap penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Hasil Akhir Semen Padang vs PSS Sleman, Gol Saimima Bawa Kemenangan Tim Elang Jawa

Kock Meng Saat Berada di Ruangan KPK, Ia resmi ditahan oleh KPK
Kock Meng Saat Berada di Ruangan KPK, Ia resmi ditahan oleh KPK (Tribunbatam.id/Dipa Nusantara)

Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, KPK pun akhirnya menetapkan status Kock Meng sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Dalam rilis itu pula, diceritakan konspirasi 'jahat' Kock Meng bersama Abu Bakar untuk memuluskan proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Mulanya, Kock Meng dan Abu Bakar mengajukan terlebih dahulu izin pemanfaatan ruang laut terhadap Nurdin Basirun akibat dalam melaksanakan reklamasi memelukan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Namun, karena Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih dibahas dan belum diterbitkan, maka izin itu pun juga belum dapat dikeluarkan.

IndiHome Hadir dengan Kecepatan Hingga 300 Mbps

Bahkan terungkap, Kock Meng bersama Abu Bakar telah mengajukan sebanyak tiga kali terkait pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam, kepada Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.

Izin itu diperuntukan oleh Kock Meng untuk membangun kawasan resort megah di sekitar perairan Tanjung Piayu, Kota Batam.

Tercatat, dari tiga kali pengajuan itu, luas lahan reklamasi sendiri sebagai berikut :

1. Bulan Oktober 2018, untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan mengajukan seluas 5 hektar,

2. Bulan April 2019, yang bersangkutan kembali mengajuan untuk proyek reklamasi seluas 1,2 hektar,

3. Bulan Mei 2019, kembaki mengajukan untuk perluasan lahan membangun resort seluas 10,2 hektar.

IndiHome Hadir dengan Kecepatan Hingga 300 Mbps

Diketahui pula, ketiga pengajuan izin itu pun telah diterbitkan dengan taksiran total lahan seluas 10,2 hektar.

Sebagai imbalannya, Kock Meng dan Abu Bakar pun memberikan uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono sejumlah uang sebanyak dua kali sebagai imbalan terhadap penerbitan izin prinsip sebanyak Rp 45 juta dan SGD 6.000 pada bulan Mei 2019.

Sementara itu, imbalan berupa uang lainnta juga diberikan untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi pada bulan Juli 2019 sebesar SGD 6.000.

Atas dasar ini, KPK pun menahan Kock Meng di rumah tahanan (rutan) KPK Cabang C1, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019..(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved