Layanan Digital, Kini Bukalapak Layani Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Startup Bukalapak kini melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 5 provinsi dan 16 kota antara lain
TRIBUNBATAM.id - Startup Bukalapak kini melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 5 provinsi dan 16 kota antara lain mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau untuk memperkuat tata pemerintahan Indonesia melalui digital governance atau e-governance.
Chief Financial Officer Bukalapak, Natalia Firmansyah mengatakan layanan digital ini untuk membantu masyarakat menyiasati terbatasnya waktu pembayaran PBB.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai langkah strategis ini berpotensi meningkatkan partisipasi pajak.
"Kepatuhan pajak salah satunya dipengaruhi kemudahan administrasi yaitu mekanisme pembayaran. Kemudahan pembayaran tersebut akan meningkatkan willingness to pay yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak," ungkap Yustinus.
• Korsel Gratiskan Biaya Visa Selama 3 Bulan, Catet Waktunya
• Punya Yamaha FreeGo? Ini Panduan Servis Tahun Pertama
Yustinus menambahkan inisiatif Bukalapak menyediakan platform pembayaran PBB ini akan memberi kontribusi bagi ekosistem perpajakan agar semakin adil, transparan, dan akuntabel.
"Sudah seharusnya prakarsa ini didukung pemerintah daerah. Kita layak optimis inovasi dan kreasi anak bangsa yang mandiri," kata dia.
Pembayaran PBB di wilayah DKI Jakarta akan jatuh tempo pada 16 September 2019, sedangkan di Kota Bogor, Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Serang jatuh temponya adalah 30 September 2019, dan Kota Binjai Sumatera Utara pada 30 November 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-bumi-dan-bangunan_20170823_132808.jpg)