Jadi Tersangka UU ITE dalam Rusuh Papua, Veronica Koman Angkat Bicara, Polisi Beri Warning

Veronica Koman menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka UU ITE oleh polisi yang dituding memicu kerusuhan di Papua

istimewa
PAPUA RUSUH, Veronica Koman Angkat Bicara, Sebut Dirinya Dikriminalisasi dan Shoot the Messenger. Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa 

#Jadi Tersangka UU ITE dalam Rusuh Papua, Veronica Koman Angkat Bicara, Polisi Beri Warning

TRIBUNBATAM.id - Veronica Koman, Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya tampil ke publik.

Veronica Koman lantas menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka UU ITE oleh polisi yang dituding memicu kerusuhan Papua.

Ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica Koman untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.

"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September.

Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki, usai shalat Jumat di Mapolda Jatim.

Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan provokasi itu dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.

Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.

Setelah mengeluarkan DPO, baru pihaknya akan memproses dengan kepolisian Australia, karena diduga kuat Veronica Koman berada di Australia.

"Baru setelah itu kami akan mengajukan red notice," jelasnya.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Penyidik polisi sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica Koman.

Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica Koman di luar negeri.

Veronica Koman menyebut dirinya telah menjadi korban kriminalisasi pihak kepolisian.

Veronica Koman mengaku selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa.

Hal ini dia lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, tapi karena ia tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua.

"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Hal yang jauh dari hingar-bingar.

Aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu ini seolah hendak dibuat menjadi angin lalu," kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Menurut Veronica, pemerintah pusat beserta aparaturnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini.

"Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua," ujar Veronica Koman.

Veronica juga menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada dirinya selaku pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

 "Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," tuturnya.

REKENING

Veronica Koman juga menanggapi soal saldo di rekeningnya yang dianggap tak wajar oleh pihak kepolisian.

Menurut Veronica Koman, saldo rekening miliknya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.

Veronica juga mengakui pernah menarik uang di Papua ketika dirinya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.

Sementara terkait dirinya di Surabaya, ia mengakui hanya sekali seumur hidup.

Itupun hanya empat hari ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Dia pun tidak mengingat apakah selama di Surabaya pernah menarik uang atau tidak.

"Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica Koman.

Veronica menganggap pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya, sehingga dia menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian.

"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," tuturnya.

Bagi Veronica Koman, waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua.

"Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan aparat untuk kasus ini.

Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," jelasnya.

"Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini.

Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua," tambahnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut Veronica tidak hanya memiliki dua rekening atas namanya.

Penyidik kembali menemukan enam rekening atas nama Veronica Koman, salah satunya terdapat transaksi yang disebut polisi tidak masuk akal.

"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Sayangnya Luki tidak menjelaskan detail berapa nilai yang disebut masuk akal tersebut.

Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.

"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," ujar Luki.

BEASISWA

Veronica Koman menanggapi soal beasiswa yang disebut Polda Jawa Timur tidak pernah melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemberi beasiswa.

Veronica Koman mengaku terlambat dalam memberikan laporan studi kepada institusi pemberi beasiswa.

Tetapi, kata Veronica Koman, persoalan itu telah diselesaikannya pada 3 Juni 2019, ketika universitas tempat dia menempuh pendidikan mengirimkan seluruh laporan studi kepada institusi beasiswa yang menaungi Veronica Koman.

Di sisi lain, Veronica Koman mengaku kerap diintimidasi oleh orang-orang yang diduga dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia setelah dirinya bicara tentang pelanggaran HAM di Papua yang digelar Amnesty International Australia dan gereja setempat.

"Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara, tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme di acara tersebut," kata Veronica Koman.

Akibat aduan itu, menurutVeronica Koman hubungan antara dirinya dan institusi pemberi beasiswa menjadi dingin.

Setelah itu, masih menurut Veronica Koman, dia tidak pernah lagi meminta pembiayaan yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab institusi pemberi beasiswa.

"Itu juga yang membuat hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin, dan saya tidak meminta lagi pembiayaan beberapa hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa Veronica Koman pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.

Namun polisi tak menyebut lokasi dan nama kampusnya.

" Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).

Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica Koman tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.

Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Kami menemukan dua rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya

#Jadi Tersangka UU ITE dalam Rusuh Papua, Veronica Koman Angkat Bicara, Polisi Beri Warning

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PAPUA RUSUH, Veronica Koman Angkat Bicara, Sebut Dirinya Dikriminalisasi dan Shoot the Messenger

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved