Polisi Sebut Saldo di Rekening Veronica Koman Tak Wajar dan Tak Masuk Akal, Vero pun Angkat Bicara

Penyidik menemukan enam rekening atas nama Veronica Koman, salah satunya terdapat transaksi yang disebut polisi tidak masuk akal.

Surya.co.id/Instagram
Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya 

#Polisi Sebut Saldo di Rekening Veronica Koman Tak Wajar dan Tak Masuk Akal, Vero pun Angkat Bicara

TRIBUNBATAM.id - Polisi anggap tak wajar saldo di rekening Veronica Koman.

Veronica Koman adalah pengacara HAM yang kini tersandung kasus dalam kejadian kerusuhan Papua.

Veronica Koman lantas angkat bicara. Menurutnya isi saldo rekening miliknya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.

Veronica juga mengakui pernah menarik uang di Papua ketika dirinya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.

Itupun hanya empat hari ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Dia pun tidak mengingat apakah selama di Surabaya pernah menarik uang atau tidak.

"Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Veronica menganggap pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya, sehingga dia menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian.

"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," tuturnya.

Bagi Veronica, waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua.

"Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan aparat untuk kasus ini.

Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," jelasnya.

"Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua," tambahnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 Tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved