Titik Reklamasi di Kepri Tak Jelas, KNTI Bintan Catat 9 Titik Masih Aktif

Kasus suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, kembali mendapatkan perhatian beberapa pihak.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Penyegelan alat berat di lokasi reklamasi di Batam 

Titik Reklamasi di Kepri Tak Jelas, KNTI Bintan Catat 9 Titik Masih Aktif

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, kembali mendapatkan perhatian beberapa pihak.

Apalagi, setelah penetepan penahanan salah satu pengusaha asal Batam, Kock Meng, oleh Komisi Antirasuah (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum lama ini.

Akibat proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, Kock Meng pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyuapan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri saat itu untuk memuluskan penerbitam izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lahan miliknya.

Terungkap! Lahan Kock Meng Masuk Titik Kampung Tua, Pemerintah Tak Mau Ambil Resiko

Kasus ini juga memunculkan perdebatan terkait titik reklamasi di Provinsi Kepri sendiri.

Menyikapi ini, Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung, pun ikut berikan komentarnya.

Menurutnya, titik-titik reklamasi di Kepri sendiri hingga saat ini belum jelas.

"Untuk titik reklamasi di Kepri sendiri masih belum jelas, karena ranperda RZWP3K saja masih di pansus. Artinya kalau memang ada, itu menyalahi aturan," tegasnya via telepon, Minggu (15/9/2019) sore.

Selain itu, ia pun menyebut, sejauh ini pihaknya mencatat terdapat sekitar 9 hingga 10 titik reklamasi di beberapa daerah yang masih aktif.

"Ada sekitar itu, di Bintan ada dua titik, di Batam ada dua titik, dan di Tanjung Pinang ada dua titik. Selebihnya ada lagi," terangnya.

Untuk di Tanjung Pinang sendiri, ia melihat proyek reklamasi Gurindam 12 saja telah merusak hampir 15 hektar ruang tangkap nelayan.

"Itu belum lagi di tempat lain. Di Bintan saja, kami akan menolak proyek pengerukan pasir laut untuk alur kapal tanker yang akan diproyeksikan sebagai pelabuhan KEK," sambungnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, untuk di Batam sendiri pihaknya mencatat ada titik reklamasi lain, selain di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.

"Mungkin kita mendengar untuk di Teluk Tering. Itu tentunya juga menjadi satu hal yang semestinya diperhatikan," ujarnya lagi.

Tak hanya itu, ia mencontohkan seperti proyek reklamasi di Tanjung Unggat telah dihentikan setahun lalu.

Namun, ia ingin ini disikapi secara serius, apalagi katanya, Pulau Hantu dan Pulau Mapur sendiri pernah berkasus akibat penyedotan pasir dengan luas sekitar 158 meter X 7,5 km.

"Itu pasirnya dibawa kemana? Jadi memang reklamasi ini harus disikapi sampai tuntas. KPK harus kembangkan pemeriksaan terkait pengembangan kasus Nurdin kemarin," pungkasnya.(tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved