Langgar Undang-undang Pengacara, Bang Jung Hyun Kuasa Hukum Ahn Jae Hyun Berpotensi Dihukum

Pengacara Bang Jung Hyun, perwakilan hukum Ahn Jae Hyun dalam gugatan cerainya, mungkin menghadapi tindakan disipliner

soompi
Pengacara Ahn Jae Hyun Berpotensi Dihukum Karena Pelanggaran Hukum 

TRIBUNBATAM.id- Pengacara Bang Jung Hyun, yang merupakan perwakilan hukum Ahn Jae Hyun dalam gugatan cerainya, mungkin menghadapi tindakan disipliner karena melanggar Undang-Undang Pengacara.

Pada tanggal 5 September, Pengacara Bang Jung Hyun mengatakan dalam pernyataannya, "Saya pengacara yang membantu pelapor melaporkan 'ruang obrolan Jung Joon Young.' Saya telah melihat semua percakapan di chatroom pada saat itu.

Melalui kasus ini, saya melihat KakaoTalk Jung Joon Young sekali lagi, dan tidak ada percakapan yang dibagikan di antara mereka berdua.

Saya menemukan bahwa dalam percakapan dengan pihak ketiga pada 19 Juli 2016, dia berkata, "Sudah setahun sejak saya melihat Jae Hyun hyung."," tuturnya.

Sementara itu pada 16 September, outlet berita Money Today melaporkan bahwa penggunaan data chatroom Jung Joon Young oleh pengacara Bang Jung Hyun untuk membantah klaim persahabatan Ahn Jae Hyun dengan Jung Joon Young dapat menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengacara.

Sebuah sumber dari Korean Bar Assocation mengatakan, "Sebagai seorang pengacara, menggunakan file seseorang dari kasus pengungkapan rahasia di masa lalu untuk kasus perceraian terpisah dapat merupakan pelanggaran tugas untuk menjaga kerahasiaan."

Pada bulan Maret, pengacara Bang Jung Hyun telah menerima data chatroom Jung Joon Young dari seorang pengungkap fakta dan telah menyerahkan data mentah kepada Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil.

Data tersebut kemudian ditransfer ke penuntut dan digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Pengacara Bang Jung Hyun mungkin telah membuat salinan data sebelum diserahkan.

Seorang sumber dari Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil menyatakan, "Undang-undang tentang Perlindungan Kepentingan Publik Pelapor tidak memiliki klausa tentang hukuman atau tindakan disipliner yang harus diambil ketika seorang pengacara yang melaporkan kasus whistleblowing kepentingan publik menggunakan data untuk tujuan lain. Sulit untuk membuat penilaian karena tidak ada preseden dari ini."

Seorang sumber dari Seoul Bar Association, yang pengacara Bang Jung Hyun berasal, mengatakan, "Apakah dia akan didisiplinkan atau tidak dapat dipertimbangkan setelah petisi dikirim."

Ketika sebuah asosiasi pengacara lokal menerima sebuah petisi, asosiasi tersebut memeriksa dan memutuskan apakah akan melaporkannya ke Asosiasi Pengacara Korea atau tidak, yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan disipliner.

Pengacara Perceraian Ungkap Gugatan Cerai Ahn Jae Hyun pada Goo Hye Sun Akan Ditolak, Ini Alasannya

Penampakan Rumah yang Diperebutkan Goo Hye Sun dan Ahn Jae Hyun, Harganya Fantastis

Menurut Money Today, sebuah petisi telah dikirim ke Asosiasi Pengacara Seoul.

Sumber hukum menyatakan, "Sejak awal, pelapor yang mengirim data dari telepon Jung Joon Young ke Komisi Anti-Korupsi dan Hak-Hak Sipil melalui pengacara Bang Jung Hyun adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, tetapi pelapor dikecualikan, dari tanggung jawab hukum untuk perlindungan mereka.

Pasal 14 Undang-undang tentang Perlindungan Kepentingan Publik Pelapor menyatakan, 'Jika whistleblowing kepentingan publik, dll. Mengarah pada deteksi kejahatan yang dilakukan oleh whistleblower kepentingan publik, dll., Hukuman orang atau orang tersebut dapat dikurangi atau dikirimkan. 'Klausul ini adalah untuk pelapor, bukan pengacara yang melaporkan atas nama mereka."

Money Today menyatakan bahwa tindakan pengacara Bang Jung Hyun bisa menjadi pelanggaran tidak hanya terhadap Undang-Undang Kejaksaan.

Tetapi juga berpotensi sebagai Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, di mana kasus pelanggarannya adalah tindakan kriminal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved