Hotman Paris Tanya Ahli Hukum Pidana, Soal Anak Laporkan Ibunya yang Berhubungan dengan Pria Lain

Hotman Paris Hutapea menyayangkan pemerintah dan DPR tidak mengundang para praktisi hukum seperti dirinya atau Jamin Ginting untuk dimintai masukkan t

@hotmanparisofficial
Pakar Hukum Pidana Dr Jamin Ginting dan Hotman Paris Hutapea. Hotman dan Jamin bahas pasal-pasal kontroversi RUU KHUP, termasuk yang mengancam kehidupan pelaku kawin siri, janda, dan duda 

TRIBUNBATAM.id - Reaksi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KHUP) juga datang dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RKUHP tersebut.

Untuk membedah pasal-pasal bermasalah dalam RUU KHUP, Hotman Paris Hutapea sampai mendatangkan pakar hukum pidana Dr Jamin Ginting.

Dr Jamin Ginting juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bapak Jamin Ginting ahli hukum pidana. Ini janda 40 tahun, hidup sendiri, jatuh cinta dengan pengacara yang juga duda, shingga mereka pacaran sampai terjadi hubungan khusus. boleh tidak, fair tidak jika si anak melaporkan perzinaan," tanya Hotman Paris Hutapea kepada Jamin Ginting.

Ungkap Kebohongan, Hotman ‘Pusing’ Dengar Pengalaman Terbang Barbie Kumalasari 8 Jam ke AS

Bebby Fey Blak Blakan Hotman Paris Pernah Minta Foto Seksi Dirinya, Melaney Ricardo Bingung

Prajurit TNI Bebaskan Bocah 9 Tahun yang Dirantai dan Dipaksa Mengemis oleh Orangtuanya

Dalam video yang dibagikan Minggu (22/9/2019) pagi ini di akun Hotman Paris Hutapea, Jamin Ginting menjawab, tentu dalam konteks hukum positif sekarang, tidak boleh mengadukan ibunya melakukan perzinaan.

Hotman Paris bertanya lagi, secara hukum dunia fair atau tidak anak melaporkan ibunya melakukan perzinaan?

"Konteksnya dia sudah tidak bersuami, maka dia memiliki kebebasan melakukan itu, asalkan tidak dilakukan di depan umum," ujar Jamin Ginting

Hotman Paris Hutapea menyayangkan pemerintah dan DPR tidak mengundang para praktisi hukum seperti dirinya atau Jamin Ginting untuk dimintai masukkan terkait RUU KHUP.

Karena itu, dia meminta Presiden dan DPR menghentikan pembahasan RUU KHUP.

Hotman menulis status mengingatkan para pelaku kawin siri jika RUU KHUP ini disahkan.

@hotmanparisofficial:  Hati hati ug kawin sirih! Awas RKUHP

Simak video lengkapnya berikut ini.

RUU KHUP: HOTMAN PARIS Peringatkan Janda Dunda 

PENGACARA Kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.

Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KHUP), mereka itu bisa dipidana.

RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri

Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.

"Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi

Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri

"Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar," ujar Hotman Paris Hutapea.

Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua abila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.

"Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau," kata Hotman Paris Hutapea.

Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RUU KUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.

"Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan," tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.

Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP sangat banyak masalah.

Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.

Simak video lengkapnya berikut ini.

Hukuman Janda Duda Jika Berzinah

Sementara itu hukuman janda duda jika berzinah dimasukkan dalam RUU KUHP yang dibahas pemerintah dan DPR di akhir masa jabatannya tersebut.

Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KHUP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.

Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Pada hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR RI tunda pengesahan RUU KUHP.

Tidak hanya itu saja, saat itu Jokowi jelaskan alasan penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut.

Berikut ini penjelasan Jokowi, soal Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut, seperti dilansir WartaKotaLive dari Twitter Kompas TV.

"Bapak ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama.

"Dan setelah mencermati masukkan-masukkan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP"

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah"

"Untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan yang tidak dilakukan oleh DPR untuk periode ini,"

"saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga [pebnahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya"

"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa yang saya sampaikan," jelas Jokowi.

Melansir Tribunnews, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.

Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.

"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.

Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.

"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial."

"Dengan demikian, sebuah misi Bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," imbuhnya.

"Disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Taufiq ini menyebut, setelah selesai di tingkat Panja, RUU KUHP akan dibawa ke Komisi III DPR.

Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, draf RUU KUHP kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan.

Dalam aturan yang tertuang di RUU KUHP, pasal penghinaan terhadap Presiden turut disertakan.

"Urusan soal penghinaan Presiden, semua sudah selesai."

"Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Arsul Sani mengatakan, penyelesaian RUU KUHP itu dikebut dalam waktu dua hari di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan, finalisasi bersifat tertutup.

"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat."

"Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan."

"Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (Gedung DPR)," beber Arsul Sani.

Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).

Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat (1):

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal 212 ayat (2):

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu.

Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Pasal 219:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 220 ayat (1):

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Pasal 220 ayat (2):

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden. (CC)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul RUU KHUP Waspada Kawin Siri: HOTMAN Paris Undang Pakar Hukum Pidana Bongkar Pasal-pasal Kontroversi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved