Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK, Moeldoko Sebut Dua Poin Ini Jadi Pertimbangan
Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK, Moeldoko Sebut Dua Poin Ini Jadi Pertimbangan
Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK, Moeldoko Sebut Dua Poin Ini Jadi Pertimbangan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda sikap antara revisi Undang-Undang KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meski keduanya mendapatkan tentangan dari masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, terdapat berbagai alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang KPK, dimana hasil survei menunjukkan respon setuju lebih banyak dibanding yang tidak setuju direvisi.
• Bentrok Anggota TNI dengan Massa Mahasiswa Eksodus Papua di Jayapura, 1 Prajurit TNI Gugur
• Aksi Damai Gejayan Memanggil, Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi
• Hasil Liga 1 2019 - Bungkam Persipura Jayapura 1-3, Persib Bandung Lanjutkan Tren Positif
• Pengalaman Relawan Singapura Ikut Padamkan Api di Lahan Gambut: Kita Seperti Tak Melakukan Apa-apa
Survei Litbang Kompas yang dirilis 16 September lalu, menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.
Menurutnya, revisi Undang-Undang KPK sebenarnya untuk menguatkan lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK, tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK agar semua orang percaya kepada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko Bilang Hasil Survei dan Penghambat Investasi Jadi Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK