KLHK Akan Tindak Tegas Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Secara Ilegal di Batam

Kasus pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Kota Batam mendapat perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Tim Ditpam BP Batam mencabut tanaman yang ditanam warga di area hutan lindung Duriangkang yang sebelumnya terbakar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Kota Batam mendapat perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini seperti penegasan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, belum lama ini.

Saat dihubungi Tribun, Yazid menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku jika ketahuan dan mendapatkan laporan tentangnya.

"Tentu semuanya harus sesuai prosedur hukum dan ini pun pasti terkait izin lingkungan," jelasnya.

Rupiah Tertekan Demo Mahasiswa dan Perlambatan Ekonomi Eropa

9 Korban Tewas Kerusuhan Wamena Berasal dari Pesisir Selatan Sumbar, Ada yang Satu Keluarga

Bahkan, ia menjelaskan jika kegiatan pembukaan lahan itu dilakukan tanpa didasari perizinan dari pemerintah setempat, KLHK tak akan sungkan untuk menindaklanjutinya.

"Memang belum ada laporan masuk perihal itu (pembukaan lahan PT. PMB di hutan lindung). Tapi kemarin ada, kami melakukan penindakan terhadap pembukaan lahan untuk membangun perumahan (di Batam)," ungkapnya tanpa menyebut nama perusahaan itu.

Ia mengatakan, terhadap salah satu perusahaan di Batam itu masih dilakukan pendalaman terhadap kasusnya.

"Masih tahap pendalaman," terangnya.

Kode Redeem Free Fire Terbaru 24 September 2019, Ada Diamond Gratis hingga AK Red Samurai

Sebelumnya, ribuan konsumen PT. Prima Makmur Batam (PMB) berbondong-bondong mendatangi gedung DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2019).

Para konsumen ini berkumpul untuk membuat berita acara pengaduan terhadap ketidakjelasan lahan milik PT. PMB yang ditujukan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Uang kami sudah masuk dan bahkan sudah lunas," kata Sukardi, salah satu konsumen.

Setiap konsumen ini merasa tertipu akibat tidak adanya tindaklanjut dari PT. PMB setelah biaya pembelian lahan dibayar lunas.

"Kami tak tahu ada masalah hukum perihal lahan itu. Tak tahu pula kami itu masuk kawasan hutan lindung, lagian karena harganya murah ya akhirnya dibeli," timpal konsumen lain. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved