Lapas Barelang Gelar FGD RUU Pemasyarakatan, Agar Pelayanan Lebih Maksimal

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Batam akan menggelar forum grup diskusi (FGD), bertemakan Arti Pentingnya Perubahan Undang-Undang P

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Surianto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Batam akan menggelar forum grup diskusi (FGD), bertemakan Arti Pentingnya Perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan, Kamis (26/9) di ruang serba guna Gedung DPRD Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri.

Diskusi ini sekaligus menyikapi rancangan undang-undang (RUU) pemasyarakatan baru. Informasinya RUU ini sebentar lagi akan diparipurnakan di DPR RI.

Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Surianto mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu diperbaharui.

Jelang Persib Bandung vs Arema FC Liga 1 2019, Kedua Tim Dilanda Cedera Pemain

VIDEO Detik-detik Yasonna Laoly Emosi di ILC Karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP

Tujuan akhirnya, agar pelayanan pemasyarakatan dapat lebih maksimal.

"Di RUU baru ini, pemasyarakatan bukan sekadar kegiatan tapi terkait penegakan hukum," kata Surianti di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (25/9).

Ia memberi contoh di Amerika Serikat. Sejak 40 tahun lalu, semua pelaku narkoba di sana ditangkap dan dimasukkan ke lapas.

Dengan tujuan penggunaan narkoba dapat diperkecil.

Meski begitu di lapangan, ternyata penggunaan narkoba tidak menurun.

"Artinya program itu gagal. Itu salah satu yang kita pelajari," ujarnya.

Surianto mengatakan, RUU pemasyarakatan baru ini belum diundangkan.

Dengan diskusi ini, harapannya dapat mendorong agar anggota legislatif di Senayan segera memparipurnakannya.

Menurutnya, di RUU ini justru memberikan Hak Asasi Manusia (HAM) secara maksimal.

HAM hanya boleh dirampas dengan dua hal. Pertama dengan UU, kedua dengan keputusan hakim.

"Jadi nggak ada cara lain. Bukan dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Kalau di UU lama, nggak ada ditegaskan soal ini," kata Surianto.

Agar Mobil Tidak Jadi Target Maling Bermodus Pecah Kaca, Begini Caranya

Persib Bandung vs Arema FC Liga 1 2019, Bersua Mantan Tim, Jadi Laga Nostalgia Ketiga Pemain Ini

Hal lain menyangkut pengamatan intelijen. Di RUU baru ini mengatur terkait itu.

Diskusi yang digelar Lapas ini rencananya akan diikuti sebanyak 50-70 peserta dari berbagai kalangan.

Baik dari tokoh masyarakat, kalangan kampus dan akademisi, praktisi hukum dan beberapa lainnya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved