Walikota Batam Besok Dilantik Sebagai Ex Officio, Kadin Batam Malah Minta Pelantikan Ditunda
Menanggapi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan resmi dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam Jumat (27/9), Ketua Kamar Dagang Indonesia
Kadin Tak Tahu Rudi Besok Dilantik Ex-Officio Kepala BP Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan resmi dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam Jumat (27/9), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengaku tidak mendapatkan informasi.
Jika benar PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sudah keluar, maka Kadin Batam menerima keputusan itu.
"Belum tahu apakah besok dilantik apa tidak. Saya belum dapat kabar," ujar Jadi kepada Tribun, Kamis (26/9/2019).
• Polisi Periksa Asun Terduga Otak Pelaku yang Menyuruh Bakar di Kawasan Galang Batam
• Kisah Cinta Berujung Maut, Pemuda di Batam Tewas Ditangan Keluarga Kekasih, Begini Penjelasan Polisi
Namun sejauh ini, Kadin Batam meminta agar Rudi tidak dilantik setelah pelaksanaan Pilwako Batam. Ataupun sampai mengajukan uji materi ke Mahkama Agung.
Soal pelantikan, kata Jadi, itu merupakan hak Ketua DK-PBPB Batam. Pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DK PBPB Batam untuk tidak dilantik sebelum Pilwako Batam.
"Jika benar Pak Rudi maju kembali sebagai Walikota Batam atau ke Gubernur apakah tidak bertentangan dengan UU Pemilukada, terkait rangkap jabatan di Badan Pengusahaan Batam," kata Jadi lagi.
Jadi melanjutkan sebelum RPP ini diterbitkan Kadin Batam sudah diminta pandangan oleh Kemenko Perekonomian selaku Ketua DK Batam.
Bahkan Kadin Batam telah menyampaikan executive review tetapi belum ada tanggapan.
• Gratis Potong Rambut Bagi Member Tribun Family Card Tribun Batam
• Suzuki Luncurkan Skuter Matik Varian Terbaru, Nex II Cross. Simak Spek dan Harganya
Sehingga yang paling dibenarkan dan elegan yang ditempu Judical Review uji materi ke Mahkamah Agung RI.
Bahkan Ombudsmen dan DPR-RI telah menyampaikan masukan kepada Presiden terkait rangkap jabtan ex officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam.
"Kadin Batam akan ajukan Judicial review atau hak uji materi PP nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," tegas Jadi. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Pelantikan Walikota Ex Officio Kepala BP Batam
ex officio
TRIBUNBATAM.id
Jadi Rajagukguk
Kadin Batam
Setelah 30 Menit Kencani Pria, Gadis 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Berlimpah Darah |
![]() |
---|
Tampang Pembunuh Pengusaha Blitar, Ternyata Sempat Lakukan Keanehan Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
LAGI Polisi Koboi Umbar Tembakan, Brigadir MT Minum Bersama Briptu FG di De Tonga |
![]() |
---|
Kalau ‘Mr P’ Pasangan Kecil, Coba 6 Gaya Posisi Bercinta Ini, Bisa Bikin Ketagihan! |
![]() |
---|
Wanita 21 Tahun Jual Diri Sedang Hamil Tua, Curhat Status Janda Muda 2 Balita Terjerumus Jadi PSK |
![]() |
---|