Pesan Penting Darmin Nasution Untuk Pejabat BP Batam yang Baru, Kurangi Hambatan Investasi
Mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan peningkatan tersebut
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah melantik Kepala BP Batam dan sejumlah Deputi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh mereka.
Ada beberapa subtansi pokok dari PP Nomor 62 Tahun 2019 yang sudah ditetapkan dan harus dijalankan.
Para pejabat yang baru dilantik tersebut, lanjut Darmin, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalalui peningkatan investasi.
Caranya adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan
peningkatan tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam.
• Lantik Kepala BP Batam, Darmin Nasution Berpesan Jaga Aset Batam
• Otavio Dutra Resmi Jadi WNI, Ungkap Alasan Naturalisasi dan Harapan Bela Timnas Indonesia
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
1. Penambahan kegiatan di KPBPB Batam
Menambah bidang kegiatan, yaitu: logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, sehingga kegiatan ekonomi BP Batam selengkapnya adalah: sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
2. Perencanaan Bersama Infrastruktur Publik dan Kepentingan Umum
BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam.
3. Ex-officio Kepala BP Batam
Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam (syarat: tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara), yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam.
Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan.
“Akhirnya kami ucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Semoga dapat langsung bekerja dan memberikan kontribusi yang positif dan terbaik untuk kemajuan BP Batam,” pungkas Menko Perekonomian.(*)