Reklamasi di Tanjung Piayu Batam, Warga Minta KPK Tunjukan Titiknya
Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus reklamasi di Batam.
Reklamasi di Tanjung Piayu Batam, Warga Minta KPK Tunjukan Titiknya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus reklamasi di Batam.
"Kalau memang ada terjadi reklamasi di sini (Piayu) tunjukan titiknya. Karena saya baca berita, total luasnya disebut 16,4 hektar," kata Awang, salah satu warga Piayu, belum lama ini.
Bahkan ia mengatakan, jika memang benar luas lahan yang diajukan tersangka bernama Kock Meng itu seluas 16,4 hektar, maka besar kemungkinan lahan kampung tua di sana tersisa seluas 2 hektar.
• Heboh, Warga Kundur Kabupaten Karimun Temukan Peluru Dalam Kaleng
• Basarnas Dibantu Warga Turun ke Laut, Cari Nelayan Karimun yang Dikabarkan Hilang
"Luas kampung kami ini cuma 16,6 hektar. Kan itu main-main saja namanye," sambungnya.
Ia pun menuturkan, jika memang ingin diusut tuntas, seharusnya KPK juga melakukan pengembangan di beberapa titik lain di Kota Batam.
"Banyak kan? Jangan di sini sajelah. Menurut saye tak ade reklamasi itu," tegasnya.
• Tanggapan Polri Soal Wanita Hamil Tertembak Saat Unjuk Rasa di Kendari: Dalam Penyelidikan
• Pesan Penting Darmin Nasution Untuk Pejabat BP Batam yang Baru, Kurangi Hambatan Investasi
Memang jauh hari sebelum ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengeluarkan rilis perihal perkara suap yang dilakulan tersangka bernama Kock Meng kepada Nurdin Basirun.
Kock Meng diketahui melakukan kerjasama dengan Abu Bakar untuk memberikan Nurdin sejumlah uang jika penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dipercepat.
Dalam rilis itu, KPK mendapatkan bukti jika Kock Meng telah mengajukan izin sebanyak tiga kali dengan taksiran luas berbeda.
"Pertama kali seluas 5 hektar, kedua seluas 1,2 hektar, dan terakhir seluas 10,2 hektar," terang Febri mengenai rilis itu.
Namun, saat dimintai tanggapannya mengenai kelanjutan pengembangan kasus reklamasi di Kepri, khususnya Kota Batam, Febri belum menjawabnya hingga kini, Jumat (27/9/2019) malam. (tribunbatam.id/dipanusantara)
