Jalani Sidang Pertama, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum Sebut Tidak Keberatan
Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta
TRIBUNBATAM.id - Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) siang tadi.
Mengenakan baju putih, Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Pasal tersebut yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dikutip dari Kompas.com, Nunung dan suaminya juga terancam lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
“Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU,”
“Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya,” kata Wijayono dalam persidangan.
Putra Nunung, Bagus Permadi juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
“Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU,”
“Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya,” kata Wijayono dalam persidangan.
Putra Nunung, Bagus Permadi juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.

Sebelumnya ketika ditemui di ruang tunggu tahanan, Nunung mengatakan dia sudah ikhlas menghadapi proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
"Saya ikhlas apa pun yang terjadi, semoga saya diberi keringanan, kemudahan, dan bisa balik kerja lagi," kata Nunung.
Nunung mengatakan ia akan lebih menderita bila tidak ikhlas menjalani proses hukumnya.
“Kalau enggak ikhlas nanti kita berbelit-belit malah stres sendiri. Ikhlas aja, sabar, kuat, dan yang paling utama adalah meminta pengampunan pada sang maha pencipta,” kata comedian tersebut.
“Semoga semuanya diberikan kelancaran kemudahan,” sambungnya.

Nunung menambahkan, dia mencoba tenang dan akan menjalani proses sidang dengan kooperatif.
“Biasa-biasa saja yang penting kan doa itu kan nomer satu ya. Terus harus tenang, harus dihadapin semuanya, kooperatif,” ujarnya.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di rumah mereka d kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu kilo sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Sidang Perdana Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum: Kami Tidak Keberatan