Tembus 40 Juta Per Bulan, Segini Gaji & Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019-2024
Tembus 40 Juta Per Bulan, Segini Gaji & Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Cek Rinciannya Disini
Tembus 40 Juta Per Bulan, Segini Gaji & Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Cek Rinciannya Disini
TRIBUNBATAM.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 baru saja dilantik kemarin, Selasa (1/10/2019).
Sebanyak 575 anggota DPR RI telah dilantik dan siap bekerja menjadi wakil rakyat.
Diketahui, nantinya para wakil rakyat ini akan mendapatkan gaji dan juga tunjangan per bulannya.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No, KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010 dan juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
• Profil Lora Fadil, Anggota DPR RI Gandeng Tiga Istri Saat Pelantikannya, Menikah di Usia Muda
• Cara Polisi Redam Aksi Demo Buruh di Batam Jadi Sorotan, Ternyata Ini yang Dilakukan
• Profil Lengkap Puan Maharani, Perempuan Pertama Jabat Ketua DPR RI hingga Kontroversinya
Dalam surat edaran itu, tercatat gaji pokok anggota DPR RI adalah sebesar Rp 4,2 juta.
Tak hanya mendapat gaji pokok, wakil rakyat ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 198 ribu dan tunjangan PPH sebesar Rp 1.729.608.
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI itu pun sebesar Rp 18.415.608.
Tak berhenti sampai di situ, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Rabu (2/10/2019), anggota DPR RI masih mendapatkan tunjangan penerimaan lainnya sebanyak tujuh rincian.
Dari tujuh rincian, ada empat tunjangan yang mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Simak rincian penerimaan lain-lain anggota DPR RI selengkapnya ini yang mengalami kenaikan dan yang masih tetap sama:
1. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan/komisi: Rp 4.460.00 menjadi Rp 6.690.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 4,3 juta menjadi Rp 6.450.000
Anggota: Rp 3.720.000 menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 menjadi Rp 16.468.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 menjadi Rp 16.009.000
Anggota: Rp 14.140.000 menjadi Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua badan/komisi: Rp 3,5 juta menjadi Rp 5.250.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta
Anggota: Rp 2,5 juta menjadi Rp 3.750.000
4. Biaya Penelitian dan Pemantauan Peningkatan Fungsionalitas Konstitusioal Dewan (tidak mengalami kenaikan)
Ketua badan/komisi: Rp 600 ribu
Wakil ketua badan/komisi: Rp 500 ribu
Anggota: -
5. Dukungan Biaya Anggota yang Merangkan Menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran (tidak mengalami kenaikan)
Ketua badan/komisi: Rp 2 juta
Wakil ketua badan/komisi: Rp 1,2 juta
Anggota: Rp 1 juta
6. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Ketua badan/komisi: Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,7 juta
Wakil ketua badan/komisi: Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,7 juta
Anggota: Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,7 juta
7. Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Intensif (tidak mengalami kenaikan)
Ketua badan/komisi: Rp 8,5 juta
Wakil ketua badan/komisi: Rp 8,5 juta
Anggota: Rp 8,5 juta
Maka total penerimaan lain-lain (belum ditambah gaji pokok dan tunjangan) anggota DPR RI berdasarkan jabatan, ketua badan/komisi sebesar Rp 47.208.000 wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 44.859.000, dan anggota Rp 42.084.000.
(Tribunnewswiki.com/Natalia Bulan R P)