Siswa SMP Tewas saat Dihukum Guru, Baru Lari 2 Putaran Langsung Jatuh

Meninggalnya Fanli Lahingide (14), siswa SMP di Manado, saat jalani hukuman dari guru piket berinisial CS, Selasa (1/10/2019)

kolasetribunmanado/Facebook Maz Jarwo
Fanly Lahingide 

5. Jangan terlalu cepat menyalahkan guru piket

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw meminta agar publik tidak terlalu cepat menyalahkan guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli.

"Mungkin (siswa) ada sakit atau apa. Logikanya, masak cuma lari terus (meninggal). Koordinasi itu penting, jangan langsung vonis karena gara-gara gurunya," kata Steven saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Rabu kemarin. Menurut dia, dalam kasus ini harus cari tahu dulu apa penyebabnya.

"Saya pribadi yakin gurunya tidak punya niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa orang. Kasus ini sementara berproses di kepolisian. Polisi sementara menyelidiki," kata Steven.

 6. Tergolong kasus pidana

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susianah Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang menyebabkan Fanli setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.

Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.

Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.

"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Fanli, Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah", https://regional.kompas.com/read/2019/10/04/13120921/cerita-di-balik-fanli-siswa-smp-yang-tewas-saat-dihukum-lari-oleh-guru-di?page=all#page2.

Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved