HEADLINE TRIBUN BATAM

Publik Dukung Jokowi Bikin Perpu, Revisi UU KPK Dinilai Melemahkan

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil survei menyebutkan sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu

wahyu
halaman 01 TB 

Publik Dukung Jokowi Bikin Perpu, Revisi UU KPK Dinilai Melemahkan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Di tengah pro dan kontra rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pembatalan Undang-undang Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul hasil survei mengenai hal itu.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil survei menyebutkan sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu.

"Seperti SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dalam UU KPK diatur dua tahun tidak selesai kasus langsung SP3," ujar Direktur LSI Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurutnya, kasus korupsi seringkali melibatkan faktor politik dan ekonomi yang rumit.

"Karena rumit ada banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun. Tapi dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3," ujarnya.

Pasal itu bisa digunakan tersangka kasus korupsi untuk mengulur-ulur waktu. "Publik mengetahui model pelemahan dalam UU KPK," kata Djayadi.

Publik, kata Djayadi, menginginkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu untuk membatalkan undang-undang hasil revisi yang dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Dari responden yang sama, LSI juga mendapat data sebanyak 70,9 persen publik percaya Undang-undang KPK hasil revisi merupakan tindakan pelemahan.

JELANG Pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Polres Bintan Gelar Razia Besar-besaran

Publik yang meyakini undang-undang tersebut merupakan bentuk dari penguatan hanya berjumlah 18 persen saja, sedang 1,1 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

LSI menyebut 60,7 persen responden mendukung demonstrasi mahasiswa menentang UU KPK, sementara, yang menolak hanya 5,9 persen. LSI mendapatkan indeks tersebut dari kegiatan survei telepon nasional yang digelar pada 4-5 Oktober 2019, jumlah responden mencapai 17.425 orang.

Tujuan survei yakni melihat sikap publik terhadap kontoversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi hang digelar mahasiswa.

Gugat ke MK

Terkait dengan kontroversi UU KPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan gugatan yaitu soal kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU tentang KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved