Siswi SMA Dihamili Kakak Kandung, Dipaksa Berhubungan dan Ancam Tak Biayai Sekolah

Awalnya, B dipaksa Romi melakukan hubungan intim dan memberikan ancaman jika permintaan ditolak, Romi tak membiayai sekolah B.

Tribunnews
Illustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Berawal dari curhat, paksaan, kemudian suka, siswi kelas III SMA di Kutai Timur Ini dihamili kakak kandungnya.

Dilansir dari Kompas.com, Romi (23) dan B (19), adalah kakak dan adik kandung yang melakukan hubungan badan hingga sang adik, B, hamil.

Usia kandungan B menginjak lima bulan.

Kasus ini terjadi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Awalnya, B dipaksa Romi melakukan hubungan intim dan memberikan ancaman jika permintaan ditolak, Romi tak membiayai sekolah B.

Berawal dari paksaan, lama kelamaan keduanya saling suka hingga layaknya suami istri.

Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak 2018 dan melakukannya terakhir kali pada September 2019.

Kasus ini ketahuan setelah B hamil. B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Awal Kecurigaan Warga

Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista.

Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua.

Bunga diketahui jarang keluar rumah sehingga para tetangga menaruh curiga.

Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk namun masih beralasan sakit.

Tak percaya, Ibu RT membawa Bunga ke rumah sakit dan setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandung.

Ibu RT membawa Bunga ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Hasil penyelidikan polisi, korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya.

Saat pulang, ia sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.

Curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara dan Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu.

Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Kini Polres Kutim telah menahan Romi.

Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.  (Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancam Tak Biayai Sekolah, Kakak Hamili Adik Kandung

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswi SMA Dihamili Kakak Kandung, Awalnya Dipaksa Berhubungan Badan Lama-lama Mau, Kondisinya Kini


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved