VIRAL Pak RT Peringatkan Pemilik Tuyul Berhenti Beroperasi, Warga Resah uang Celengan Sering Hilang

Peringatan itu keluar merespon keluhan warga karena kerap kehilangan uang di rumahnya secara tiba-tiba

IST
Ilustrasi Tuyul 

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik juga sudah diamankan.

Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sementara kasus penganiayaan ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asmat," kata Kamal.

 

#VIRAL Pak RT Peringatkan Pemilik Tuyul Berhenti Beroperasi, Warga Resah uang Celengan Sering Hilang#



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh Tuyul Ambil Duit Warga, Hilang Uang Rp 50-200 Ribu, Pemilik Tuyul Diminta Tak Beroperasi Lagi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved