VIRAL Pak RT Peringatkan Pemilik Tuyul Berhenti Beroperasi, Warga Resah uang Celengan Sering Hilang
Peringatan itu keluar merespon keluhan warga karena kerap kehilangan uang di rumahnya secara tiba-tiba
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik juga sudah diamankan.
Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sementara kasus penganiayaan ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asmat," kata Kamal.
#VIRAL Pak RT Peringatkan Pemilik Tuyul Berhenti Beroperasi, Warga Resah uang Celengan Sering Hilang#
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh Tuyul Ambil Duit Warga, Hilang Uang Rp 50-200 Ribu, Pemilik Tuyul Diminta Tak Beroperasi Lagi
Halaman 3 dari 3