Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Kasino Apartemen Robinson

Kasino Apartemen Robinson Digerebek, Ada Ruang VIP Taruhan Besar, Siapa Cukong?

Siapa cukong kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara? Polisi kini tengah memburu 7 orang, termasuk cukong.

Tayang:
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Konferensi pers pengungkapan kasus perjudian yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Siapa cukong kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara? Polisi kini tengah memburu 7 orang, termasuk cukong.

Ketujuh buron itu merupakan penanggungjawab operasional dan penyandang dana kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara.

Terungkapnya kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara setelah polisi mengerebek praktik ilegal di lantai 29 dan 30. 

Kelompok judi RBS29 menyewa lantai 29 dan 30 untuk melakukan kegiatannya di Apartemen Robinson.

Saat penggerebekan, seorang penjudi lari ketakutan, tewas setelah terjun dari lantai 29 Apartemen Robinson.

Meski baru beroperasi 3 hari, keuntungan judi itu mencapai Rp 700 juta perhari.

"Memang ada satu orang kita temukan meninggal dunia (di lantai dasar apartemen)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Argo menyebut, penjudi itu nekat melompat karena panik ketika polisi mendatangi lokasi.

Namun, Argo tak menjelaskan secara detail terkait identitas dan peran pemain judi tersebut. "Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah," kata Argo.

Ada empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

Sementara itu, hanya ada 1 permainan judi di lantai 30, yakni baccarat. Kasino di lantai 30 merupakan area VIP yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.

Saat ini, polisi telah menetapkan 91 tersangka terkait kelompok perjudian RBS29 dengan rincian 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.

Sementara itu, tujuh orang lainnya termasuk bandar judi masih berstatus buron. Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penyandang dana

Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.

Kelompok judi tersebut dikenal dengan nama RBS29.

Polisi menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian tersebut.

Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.

"Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah. Kita temukan meninggal dunia," ujar Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Argo menyebut, pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan laporan masyarakat. Sementara itu, tempat judi itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi.

Kelompok judi RBS29 beranggotakan orang-orang yang berasal dari wilayah Jakarta. Selain lokasi perjudian di lantai 29, ada juga area VIP perjudian di lantai 30 yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.

Argo menyebut, ada empat permainan judi di apartemen itu, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. Karyawan yang bekerja di lokasi perjudian mendapat upah seharga Rp 150.000- Rp 250.000 per hari. 

"Setiap harinya. keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," ujar Argo.

Saat ini, polisi masih mencari tujuh orang lainnya, yakni YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS.

"Mereka (7 orang DPO) tidak ditemukan di sini (Apartemen Robinson). Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ungkap Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasino di Apartemen Robinson Digerebek, Seorang Penjudi Tewas Setelah Lompat dari Lantai 29 "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved