Bila PNS Sebar Ujaran Kebencian, Begini Cara Melaporkannya
Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) meminta masyarakat ikut mengawasi PNS yang melanggar aturan, termasuk posting ujaran kebencian. Begini cara lapor
TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) meminta masyarakat ikut mengawasi PNS yang melanggar aturan, termasuk posting ujaran kebencian.
Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.
Ridwan mengatakan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor.
Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo.
Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id.
"Ini dikelola kantor staf kepresidenan. Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana," kata Ridwan.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@ bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-lowongan-cpns-tahun-2019.jpg)