Aplikasi 'Pinjol' dengan Bunga Tinggi di Blokir Google, Menipu dan Berbahaya Bagi Penggunanya
Google telah memblokir beberapa aplikasi pinjaman online bulanan yang 'berbahaya' yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada. Simak selengkapnya.
TRIBUNBATAM.id - Agustus lalu, Google kembali memperbarui platformnya, Google Play Store, terkait adanya aplikasi layanan finansial/fintech yang didistribusikan lewat toko aplikasi tersebut.
Saat ini, Google telah memblokir beberapa aplikasi pinjaman online bulanan yang 'berbahaya' yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada.
Adapun aplikasi-aplikasi pinjaman online yang ditolak oleh Google adalah mereka yang menawarkan pinjaman bulanan dengan tingkat persentase bunga tahunan (Annual Percentage Rate, APR) sebesar 36 persen atau bahkan lebih.
Menurut Google, aplikasi pinjaman online dengan tingkat APR sebesar itu bersifat menipu dan berbahaya bagi penggunanya.
"Kebijakan Google Play kami dirancang untuk melindungi pengguna dan menjaga agar mereka tetap aman," kata juru bicara Google, dirangkum KompasTekno dari Techradar, Selasa (15/10/2019).
• Preparing for the 2020 Olympics, Japan Imports Ebola Viruses, What is it for?
• Download MP3 Lagu Nagita Slavina Menerka-nerka di Android dan iPhone, Lengkap dengan Lirik
"Kami memperluas kebijakan terkait (aplikasi) layanan finansial untuk melindungi pengguna dari persyaratan pinjaman (bunga) yang menipu dan merugikan," imbuh pihak Google. Tidak disebutkan aplikasi pinjaman online apa saja yang diblokir oleh Google.
Namun, perlu dicatat, pemblokiran ini hanya berlaku untuk aplikasi pinjaman online asal Amerika Serikat (AS) saja untuk menyelaraskan platform fintech dengan peraturan APR di negara tersebut.
Sejak kebijakan terbaru dari Google ini berlaku, para pengembang aplikasi pinjaman online harus mencantumkan besaran APR mereka di dalam aplikasi.
Mereka juga harus menggambarkan skema waktu pembayaran minimal dan maksimal terkait pengembalian pinjaman.
• Batam UMK 2020 Higher Than Malaysia, Apindo Batam Anxious the Investors will Moving Country
Sementara itu, di Indonesia, penyedia layanan pinjaman online sempat dilaporkan bisa mematok bunga hingga 50 persen per tahun.
Pada September lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) menetapkan bunga maksimal fintech lending sebesar 0,8 persen per hari, khusus untuk pinjaman multiguna dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan.
Menarik melihat Google memberantas sejumlah layanan yang memiliki praktik berbahaya namun tetap diizinkan untuk beroperasi oleh pemerintah setempat. Kita tunggu saja langkah Google selanjutnya di negara-negara lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi", https://tekno.kompas.com/read/2019/10/15/14150067/google-blokir-aplikasi-pinjaman-online-dengan-bunga-tinggi
• Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kepri, Begini Sepak Terjang Sosok Legenda Marinir Usman & Harun
• Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2019, Amsakar: Jangan Sampai Ada Keributan
• Operasi Zebra 2019 Serentak Digelar Mulai 23 Oktober 2019, Siapkan SIM hingga Pajak Kendaraan
• Misi Laga Persib vs Persebaya, Tempel PSM Makassar dan Gusur Arema FC Klasemen Liga 1 2019