Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK, Judicial Review Jadi Alternatif Terbaik

Mempertimbangkan waktu yang ada Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK yang sudah di revisi adalah melalui jalur Judicial Review,"

kompas.com
Gedung KPK 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) Fajar Agung Pangestu, menilai polemik mengenai revisi UU KPK memang lebih banyak yang condong dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.

Namun dengan waktu yang singkat, Fajar menilai Perppu dipandang kurang efektif.

"Mempertimbangkan waktu yang ada Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK  yang sudah di revisi adalah melalui jalur Judicial Review," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, menurut Fajar ada dua alternatif yang bisa dilakukan.

"Selain Judicial Review ada juga Legislatif Review, tapi yang paling realistis ya judicial review," ucapnya.

Fajar mengajak mahasiswa seluruh Indonesia, untuk berperan aktif dalam mengawal institusi KPK.

Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa menurut Fajar harus mengawal KPK dari sisi kekuatan intelektual.

"Kita akan kawal dan kuatkan KPK, melalui jalur hukum dan akademik yang benar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu KPK Tak Diterbitkan Jokowi, Judicial Review Jadi Alternatif Terbaik

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved