SAH! Pemerintah Luncurkan Aturan Blokir HP Ilegal. Catat Mulai Berlakunya

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan memblokir HP ilegal alias yang tidak memiliki nomor identitas telepon seluler internasional atau IMEI

Ilustrasi HP ilegal 

Namun, lanjutnya, operator seluler akan terbebani apabila diwajibkan untuk berinvestasi di sisi teknologi. Pasalnya, untuk memindai IMEI dibutuhkan teknologi bernama equipment identity register (EIR) yang nilai investasinya mencapai Rp 200 miliar untuk operator-operator besar.

”Kami baru akan mengkaji permen yang baru ditandatangani. Nanti kami coba diskusikan dengan pemerintah terkait implementasi terbaik yang bisa dilakukan,” ucapnya.

Dengan menggunakan EIR, pemblokiran ponsel dapat dilakukan dari sisi perangkat keras sehingga ponsel tersebut sama sekali tidak dapat digunakan di negara mana pun yang juga menggunakan perangkat EIR.

Danny berharap, investasi pengadaan alat EIR tidak dibebankan kepada pelaku usaha operator telekomunikasi. Operator sebelumnya kerap menegaskan kepada pemerintah bahwa aturan tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi bisnis operator telekomunikasi.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan sistem basis data IMEI.

”Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan GSMA. Itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfer dan mengunggah data IMEI yang mereka miliki,” ujar Harjanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved