BATAM TERKINI

Walikota Tak Lagi Masuk Dewan Kawasan, Posisi Bakal Digantikan Ketua DPRD Batam, Apa Kata Nuryanto?

Posisi yang semula ditempati Walikota di dalam Dewan Kawasan akan digantikan oleh Ketua DPRD Kota Batam. Apa kata Nuryanto?

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam 2019-2024, Nuryanto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah Walikota Batam ditetapkan sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam secara ex officio, posisi yang semula ditempati Walikota di dalam Dewan Kawasan akan digantikan oleh Ketua DPRD Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan, Susiwijono, usai serah terima jabatan antara pimpinan lama BP Batam, Edy Putra Irawady dengan pimpinan baru BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Rudi, beberapa waktu lalu di Batam.

Menanggapi rencana itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bilang, tetap ada prosesnya.

Tidak bisa serta merta Ketua DPRD Kota Batam menjadi anggota Dewan Kawasan.

"Mesti ada usulan dari Pemerintah Provinsi, Gubernur dan DPRD Kepri," kata Nuryanto, Kamis (17/10/2019) di ruang kerjanya di DPRD Kota Batam.

 

Ia membenarkan, jika Ketua DPRD Kota Batam ditetapkan masuk sebagai anggota DK, nantinya DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap BP Batam.

Mengingat BP Batam sebagai pelaksana tugas yang diamanahkan DK.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Berikan Sinyal Maju Pilub Kepri 2020, Berpasangan dengan Rudi?

Semula Nuryanto berharap, sebelum pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden, Ketua DPRD Kota Batam menjadi anggota DK bisa terlaksana.

"Tapi sepertinya habis pelantikan nanti. Saat ini, kami tahan diri sajalah," ujarnya.

Sebelumnya, Sesmenko Susiwijono mengatakan, berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2016, ada 11 anggota DK.

Diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Kemudian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kepulauan Riau dan juga Wali Kota Batam.

DK selama ini juga dibantu tim teknis, yang anggotanya masing-masing dari lembaga yang masuk menjadi anggota DK tersebut.

Dengan dilantiknya Wali Kota sebagai Kepala BP Batam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.

Karena itu, tidak mungkin lagi wali kota menjadi anggota DK sebagai lembaga yang mengawasi BP Batam.

"Karena itu Wali Kota akan digantikan Ketua DPRD Batam. Meskipun Keppresnya belum keluar tapi nantinya Ketua DPRD Batam akan menjadi anggota DK," jelasnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved